UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional, Ini Reaksi Pemerintah! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional, Ini Reaksi Pemerintah!

25/Nov/2021 15:17
UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

Dilansir CNBCIndonesia.com, terkait putusan ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menghargai putusan MK dan akan mengikuti segala putusan yang disampaikan.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan perbaikan UU sesuai dengan rekomendasi MK saat putusan ini. Sehingga Airlangga berharap dalam pelaksanaannya nanti lebih baik.

“Putusan MK telah menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yaitu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata dia.

Kemudian, Airlangga menyebutkan pemerintah juga akan mengikuti putusan MK untuk tidak menerbitkan lagi aturan turunan baru dari UU Ciptaker ini. Namun, aturan sebelumnya masih berlaku.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

1 Kapal Sedang Repair Terbakar di PT Bandar Abadi Shipyard

Berita Selanjutnya

Arus Pendek Diduga Sumber Api yang Membakar Kapal di PT Bandar Abadi Shipyard

Berita Selanjutnya
Arus Pendek Diduga Sumber Api yang Membakar Kapal di PT Bandar Abadi Shipyard

Arus Pendek Diduga Sumber Api yang Membakar Kapal di PT Bandar Abadi Shipyard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com