BatamNow.com, Jakarta – Rencananya, tahun depan Bank Indonesia (BI) akan merilis model mata uang Rupiah Digital.
“Insya Allah tahun depan kami sudah bisa mempresentasikan konsep atau desainnya,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Percepatan ini, sambungnya, dilakukan sebagai langkah mitigasi penggunaan mata uang kripto di dalam negeri. “Kami tidak bisa bergerak di luar kewenangan kami, tapi kami juga tidak tinggal diam, yaitu dengan proses mempercepat penerbitan Rupiah Digital,” jelasnya.
Meski begitu, Perry mengatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bahkan, BI telah melarang seluruh lembaga yang mendapat izin dari BI untuk tidak melayani transaksi menggunakan mata uang kripto.
Terkait penerbitan rupiah digital, menurut Perry, sedikitnya ada tiga prasyarat, yakni, pertama, konsep dan desain dari Rupiah Digital.
Kedua, infrastruktur sistem pembayaran dan pasar uang yang saling terintegrasi.
Ketiga, platform teknologi yang akan digunakan dalam pengembangan Rupiah Digital. “Kami masih mendiskusikan platform teknologi yang akan digunakan bersama dengan 7 bank sentral negara lain,” akunya. (RN)