Awas Omicron! Karantina Masuk RI Jadi 10 Hari, Ini Aturannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Awas Omicron! Karantina Masuk RI Jadi 10 Hari, Ini Aturannya

by BATAM NOW
02/Des/2021 20:41
Masih Banyak PMI dari Malaysia Masuk Batam Setiap Hari, Bagaimana Karantinanya?

Ilustrasi karantina. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah kembali mengubah masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri dari negara yang terpapar dan terindikasi varian Covid-19 omicron.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Isinya ketentuan karantina sebagai berikut:

Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/ persyaratan sebagai berikut:

– Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

– Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam

– Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

Baca Juga:  Raffa Akhirnya Ditemukan Tim SAR Sekitar Pukul 17.34. Sedang Dilarikan ke Rumah Sakit

2. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan masa karantina ditambah dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.

“Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (02/12/2021). (*)

Berita Sebelumnya

Kasus Varian Omicron Terdeteksi di Singapura

Berita Selanjutnya

Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud

Berita Selanjutnya
IDI: Sebelum Buka, Sekolah Harus Punya Alat Sterilisasi Corona di Udara

Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com