BatamNow.com, Jakarta – Musibah kebakaran Gedung Cyber 1 Jakarta Selatan pada Kamis kemarin berdampak pada identifikasi CEIR IMEI mengalami gangguan.
Dilansir CNBCIndonesia.com, hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi yang mengatakan server pengelola CEIR di lokasi tersebut mengalami shutdown.
“Sehubungan dengan musibah kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Desember 2021 Pukul 12.30 WIB, Pusat Data/ Server yang mengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) dan berlokasi di Gedung Cyber 1 mengalami shutdown sehingga proses identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui CEIR mengalami gangguan,” kata Dedy dalam keterangannya dikutip Jumat (03/12/2021).
Dia menuturkan gangguan ini berdampak pada layanan IMEI. Ada sejumlah hal yang tidak bisa dilakukan akibat kejadian tersebut.
Misalnya, proses IMEI untuk sejumlah perangkat termasuk handphone dan tablet yang dibawa penumpang dan kiriman lewat Bea Cukai.
“Proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.
Selain itu proses registrasi IMEI pada perangkat tamu negara, VVIP, Dan VIP oleh Kementerian Luar Negeri juga tidak bisa dilakukan. Proses yang sama juga tidak bisa dilakukan untuk wisatawan asing lewat penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Proses registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI lewat Kementerian Perindustrian tak bisa dilakukan. Termasuk juga melakukan proses penggantian SIM CARD baru.
Selain itu proses aktivitas perangkat HKT batu di tempat penjualan perangkat seluruh Indonesia juga tak bisa dilakukan.
“Seluruh proses tersebut di atas belum dapat dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pasca kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1,” jelasnya.
“Saat ini kami masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan”. (*)