BatamNow.com – Praktisi hukum AF Rambe SH mengharapkan pemerintah dan legislatif Kota Batam sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Utilitas.
Perda Utilitas itu maksud pengacara senior ini regulasi untuk menata, khususnya kabel-kabel listrik terbuka, yang kini bergelantungan semrawut di beberapa sudut Kota Batam.
Utilitas terdiri dari jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran dan sarana penerangan jasa umum.
“Perda Utilitas ini saya pikir sudah sangat mendesak di Kota Batam, mengingat seluruh tiang listrik dan tiang Telkom di perumahan-perumahan sudah dipenuhi dengan kabel-kabel yang sangat semrawut ibarat rambut tak disisir,” ujar Rambe.
Sementara menurut Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, keberadaan kabel yang bergelantungan semrawut itu bisa membahayakan.
“Ini dapat membahayakan, harusnya segera dibenahi oleh PLN atau Telkom atau siapapun pemilik kabel yang semrawut itu,” kata Panahatan.
Beberapa warga di setiap lokasi kabel yang bergelantungan semrawut itu menyampaikan kekhawatirannya ke kru media ini. “Kami takutlah pak jika terjadi korsleting,” ujar dua ketua RT.
Apalagi bila geluduk dan petir datang, kata warga itu, mereka semakin was-was.
Penelusuran BatamNow.com, di sejumlah lokasi perumahan di Batam tampak kabel-kabel listrik bergelantungan dari tiang listrik yang satu ke tiang listrik yang lain.
Tata kelola kabel yang semrawut itu dapat dilihat di Bengkong Aljabar, lalu di sekitaran Perumahan Central Raya, Perumahan Pluto dan Perumahan Pendawa yang ketiganya berada di Batu Aji.
“Jangan menunggu jatuh korban, kabel-kabel PLN Batam yang semrawut itu harus segera ditata ulang,” ujar Supandi, pemerhati lingkungan di Batam. (R/H)

