BatamNow.com – Menolak penetapan UMP dan UMK tahun 2022, 5.000 buruh di Batam menggelar aksi demo kembali hari ini, Senin (06/12/2021).
Dalam aksi kali ini, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam menuntut:
1. Gubernur Kepri mencabut Kasasi, mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan tentang UMP kepri dan UMK Batam 2021
2. Gubernur Kepri segera merevisi SK No. 1373 Tahun 2021 tentang UMK 2022.
3. Apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintah yang baik (AAUPB), maka lebih baik mengundurkan diri.
Pengurus DPD FSP LEM SPSI Kepri Heri Kiswanto mengatakan aksi buruh ini akan digelar 5 hari berturut yakni tanggal 6-10 Desember 2021.
“Sebagian mogok kerja, sebagian mengosongkan perusahaan Kawasan Muka Kuning (all aout),” ujar Heri kepada BatamNow.com, Senin (06/12).
Pantauan BatamNow.com, buruh berkumpul di lapangan parkir Temenggung Abdul Jamal sejak pukul 05.30 dan akan bertahan di sana hingga pukul 17.00. (Hendra)