DPR Sahkan RUU Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi di Kepri Masuk Prolegnas 2022 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR Sahkan RUU Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi di Kepri Masuk Prolegnas 2022

08/Des/2021 06:37
DPR Sahkan RUU Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi di Kepri Masuk Prolegnas 2022

Rapat Paripurna DPR RI. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dan RUU Pengadilan Tinggi, pada Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dengan disahkannya RUU tersebut masuk pada program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022, maka pembahasannya akan mulai dilakukan tahun depan.

Selain dua RUU tersebut, DPR juga mengesahkan RUU Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Kemudian, RUU Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Disahkan pula RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyambut baik pengesahan dan pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi dan pengadilan agama di berbagai daerah tersebut.

Baca Juga:  Saat yang Lain Menjauhi Covid-19, Mereka Jadi Relawan di RSKI Galang

“Dengan disahkannya pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan agama di sejumlah daerah, maka akan tercipta pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (07/12/2021).

Selain itu, lanjutnya, penyelesaian perkara hukum bisa dilakukan dengan sederhana, cepat, dan terjangkau.

“Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan,” tuturnya.

Yasonna meyakini, dengan kehadiran pengadilan tinggi dan pengadilan agama di tiap daerah, jangkauan pelayanan kepada masyarakat pun semakin dekat. (RN)

Berita Sebelumnya

Polisi Bersiap di Simpang Panbil Mall untuk Mengawal Hari Ketiga Demo Aliansi Buruh Batam

Berita Selanjutnya

Geger Temuan BPK Soal THR PNS Kurang Bayar, Berapa Angkanya?

Berita Selanjutnya
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Geger Temuan BPK Soal THR PNS Kurang Bayar, Berapa Angkanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com