BatamNow.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap kejanggalan yang terjadi dalam sistem penganggaran belanja kementerian lembaga.
Dilansir CNBCIndonesia.com, berdasarkan catatan BPK, terjadi kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terdeteksi di 78 kementerian/lembaga sebanyak 381 masalah.
Ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia dalam lampiran dokumen tersebut, Rabu (08/12/2021).
BPK mencatat, terjadi penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja yang terjadi pada 41 kementerian/ lembaga. Salah satunya, adalah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS tahun 2020. Namun, ini hanya satu dari sekian penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, penyimpangan serupa juga terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Kesehatan. Catatan BPK, terdapat kekurangan pembayaran THR.
Sementara itu, dokumen tersebut juga menunjukkan adanya perencanaan kegiatan yang tidak memadai di pemerintah daerah. Salah satunya adalah pegawai PNS dan non-PNS, belanja subsidi dan modal yang tidak sesuai dengan klasifikasi anggaran. (*)