Bila ATB Dirugikan Gugatan Tidak Hanya Ke KPPU - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bila ATB Dirugikan Gugatan Tidak Hanya Ke KPPU

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus : BP Batam mempersulit posisi ATB untuk ikut dalam tender

by Oki
06/Sep/2020 12:03
Bila ATB Dirugikan Gugatan Tidak Hanya Ke KPPU

PT Adhya Tirta Batam (foto istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Jelang berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih di Batam, antara Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada November mendatang kian memanas, adanya dugaan pra kondisi dan diskriminasi agar ATB tumbang dan Janggalnya Tander Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pasca Konsesi ATB mulai mencuat.

BP Batam mengubah rencana untuk pengelolaan air di Kota Batam setelah konsesi dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir, awalnya  ingin membangun Strategic Business Unit (SBU) untuk mengambil alih pengelolaan air pasca konsesi.

Namun karena hingga hari ini SBU yang dimaksud tak kunjung terbentuk, maka BP Batam harus menyesuaikan rencananya. Lembaga ini kembali akan menyerahkan pengelolaan air bersih kepada pihak swasta. Untuk masa transisi selama 6 bulan setelah konsesi berakhir.

Namun perlu diketahui, objek kerja sama yang merupakan aset pelayanan air bersih, masih menjadi milik PT. Adhya Tirta Batam (ATB). hingga hari ini. Aset-aset tersebut belum bisa diserahkan sepenuhnya, karena masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam. Oleh karena itu, objek yang dilelang belum sepenuhnya menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Kendati belum sepenuhnya menjadi BMN, BP Batam telah memulai tender pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Seperti di ketahui BP Batam Tanggal 12 Agustus, melayangkan undangan kepada 4 perusahaan pengelolaan air. Keempatnya adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia, dan ATB.

“Anehnya, BP Batam menerapkan syarat khusus kepada ATB yang merupakan operator pengelola air bersih di Batam saat ini, ATB hanya boleh ikut dalam tender bila bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya merugikan dan tidak relevan dengan tender yang akan diikuti. ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus Kepada Batam Now, Sabtu (5/9/2020)

“Iya benar kami diberi prasyarat oleh BP Batam. Tapi kami menilai, itu tidak pada tempatnya dan terlalu mengada-ada. Prasyarat itu juga mempersulit posisi ATB untuk ikut dalam tender, sementara 3 perusahaan yang lain tidak mendapat prasyarat yang sama,” ungkapnya

Maria menambahkan, baru-baru ini PT. Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis (3/9). Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25, Dimana pemilik posisi dominan dilarang untuk menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan, yang pada akhirnya mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. katanya

Dengan alasan-alasan pokok diatas, maka ATB memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak memasukan penawaran. ATB juga melaporkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam kepada KPPU Kanwil I Medan. Jelas Maria.

“Jika benar-benar merugikan hak atb dan tidak ada kesepahaman bisa saja naik ke arbitrase internasional”, ujarnya (Oki)

Berita Sebelumnya

Kembali Didukung PAN, Pasangan Cabup Bintan Apri Sujadi – Roby Kurniawan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Berita Selanjutnya

4 Tips Agar Rekening Bank Tak Dibobol Maling

Berita Selanjutnya
4 Tips Agar Rekening Bank Tak Dibobol Maling

4 Tips Agar Rekening Bank Tak Dibobol Maling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com