BatamNow.com – Masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), hanya bagi yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 dosis dan melakukan tes Antigen.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka, bunyi Inmendagri itu, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Untuk aturan teknis syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum akan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” dijelaskan dalam Inmendagri itu.
Berikut aturan lengkap yang dimuat dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
Inmendagri 66/2021 ini efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sementara Inmendagri 62/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (D)
