Aturan Terbaru Nataru: Bepergian Keluar Daerah Harus Vaksin 2 Dosis dan Tes Antigen, Selain Itu Dilarang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Terbaru Nataru: Bepergian Keluar Daerah Harus Vaksin 2 Dosis dan Tes Antigen, Selain Itu Dilarang

10/Des/2021 11:30
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Ilustrasi penggunaan masker di keramaian. (F: SCMP.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), hanya bagi yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 dosis dan melakukan tes Antigen.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka, bunyi Inmendagri itu, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
  2. untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Untuk aturan teknis syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum akan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” dijelaskan dalam Inmendagri itu.

Berikut aturan lengkap yang dimuat dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

Inmendagri 66/2021 ini efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sementara Inmendagri 62/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (D)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Putuskan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Bisa Dimulai 24 Desember 2021

Berita Selanjutnya

Larangan Cuti bagi ASN, Karyawan Swasta, dan BUMN Saat Natal-Tahun Baru Tetap Berlaku

Berita Selanjutnya
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Larangan Cuti bagi ASN, Karyawan Swasta, dan BUMN Saat Natal-Tahun Baru Tetap Berlaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com