BatamNow.com – Ahli Hukum Tata Negara Dr Ampuan Situmeang SH MH mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus bisa membedakan definisi tanah (lahan) kosong dengan tanah terlantar.
Ampuan mengatakan itu menjawab BatamNow.com atas sejumlah tanah terlantar temuan BPK di BP Batam.
Temuan BPK sebagaimana di buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) yang dimuat pada 21 Mei 2021.
Dalam laporan itu, BPK mendeskripsikan lahan terlantar di Batam seluas ± 68 juta m2.
BPK dalam rekomendasinya menyebutkan bahwa penyelesaian lahan terlatar pada BP Batam belum optimal melakukan pemutakhiran data lahan.
Soal tanah terlantar ini menjadi isu nasional nan hangat pasca pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengambil alih semua tanah terlantar di Indonesia, baik yang sudah memiliki sertifikat HGB, HGU dan sebagainya. “Mulai sekarang atau paling tidak Januari tahun depan,” ujar Jokowi.
Isu tanah negeri ini menjadi bahasan menohok di Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam ke-II yang digelar secara tertutup, Jumat (10/12/2021) dan dipicu oleh Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Lalu apakah tanah terlantar di Batam sebagaimana dalam LHP BPK akan ikut diambil alih pemerintah sebagamana pernyataan Jokowi?
Soal itulah yang coba diluruskan Ampuan, agar BPK bisa membedakan antara tanah terlantar dengan tanah kosong. “Pengertian tanah terlantar ada di dalam regulasi makna dan unsurnya,” tulis Ampuan lewat WhatsApp-nya ke media ini.
Ampuan jelaskan bahwa tanah kosong di Batam, misalnya, bukan berarti otomatis ditelantarkan.
Tapi, menurutnya, jikalau pembangunan di atas lahan itu tidak sesuai dengan perjanjian, apalagi tidak sesuai peruntukan atau belum dibangun, BP Batam seharusnya mencabut lahan dan mengalokasikannya kembali ke yang mampu membangun.
Kalau tak dicabut, kata Ampuan, bisa dimaknai ada masalah di internal BP Batam sendiri. “Itu yang perlu dicari sumbernya,” ujarnya.
Kata Ampuan disinilah bedanya prosedur mendapat pengalokasian lahan di Batam. Semuanya di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam dengan lahan yang berasal dari pemberian negara.
Ditambahkan Ampun sesuai ketentuan di BP Batam, sebelum administrasi lahan itu ditingkatkan menjadi sertifikat, terlebih dahulu dibuat perjanjian dan Surat Keputusan (SKEP) yang harus dipatuhi. “Jika tidak, apapun peristiwa hukum mengenai lahan itu mutatis-mutandis menjadi batal dengan sendirinya,” kata Ampuan.
Pihak BPK RI di ibu kota negara di Jakarta belum terkonfirmasi oleh BatamNow.com tentang istilah lahan terlantar ini.
LHP BP Batam ini adalah hasil pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara V di Jakarta, bukan hasil pemariksaan BPK Perwakilan Kepri.
Bagaimanapun jika melihat hasil akhir laporan ini, antara BPK RI dengan BP Batam sepakat-sepakat saja dengan nomenklatur tanah terlantar.
Ihwal lahan terlantar ini belum terkonfirmasi dengan BP Batam, apakah bagian yang dimaksud Jokowi?. (LL)

