Simak Aturan Terbaru dari Satgas Covid soal Mobilitas Nataru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Simak Aturan Terbaru dari Satgas Covid soal Mobilitas Nataru

12/Des/2021 20:10
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Ilustrasi bandara. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, termasuk mengenai peraturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri di Pulau Jawa dan Bali.

Dilansir CNBCIndonesia.com, hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan per kemarin, Sabtu, 11 Desember 2021.

Adapun peraturan ini berlaku efektif per 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 ini mengubah beberapa ketentuan sebelumnya, antara lain menjadi sebagai berikut:

  • Melakukan pembatasan pada masyarakat usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak divaksin dosis dalam periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut.
  • Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi atau umum dan kereta api, serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), dan pelayaran terbatas.

Baca Juga:  Positif Covid Naik 255 Kasus, Enam Orang Meninggal Dunia
  • Pelaku perjalanan dalam negeri khusus untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lain berlaku sebagai berikut.

Wilayah Pulau Jawa dan Bali:

    1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan jika belum vaksinasi.

Luar Pulau Jawa dan Pulau Bali:

Masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

  • Khusus masyarakat berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Ini diambil sampel maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Berita Sebelumnya

Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Berita Selanjutnya

Siap-siap Lahan Terlantar di Batam Akan Diambil Alih Presiden Jokowi?

Berita Selanjutnya
Setelah Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam Memimpin Pembangunan di KPBPB

Siap-siap Lahan Terlantar di Batam Akan Diambil Alih Presiden Jokowi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com