Cuma PNS Kriteria Ini yang Bisa Cuti Saat Nataru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cuma PNS Kriteria Ini yang Bisa Cuti Saat Nataru

by BATAM NOW
24/Des/2021 13:35
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah telah menghapus cuti bersama natal yang jatuh pada hari ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dilansir CNBCIndoensia.com, keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun keputusan untuk meniadakan cuti bersama diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.” kata Muhadjir.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) telah dilarang untuk mengambil cuti bersama.

“Aturan libur dan cuti tetap mengacu pada peraturan MenPANRB,” kata Muhadjir beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui. Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga:  Prakualifikasi Lelang SPAM Batam: Ditunda Dua Kali, Disanggah Peserta Hingga Penggagalan Hasil

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Tjahjo.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Namun, dalam aturan tersebut terdapat pengecualian. Ada beberapa abdi negara yang tetap diperbolehkan untuk mengambil cuti selama periode natal dan tahun baru.

ASN yang diperbolehkan cuti adalah ASN yang sedang hamil, sehabis melahirkan, yang sedang sakit, atau para abdi negara yang sedang melangsungkan pernikahan. (*)

Berita Sebelumnya

Efek Minum Kopi, Bikin Sakit Kepala atau Justru Mengobatinya?

Berita Selanjutnya

Batam Masuk Kota Terfavorit Rayakan Tahun Baru 2022 Versi Agoda

Berita Selanjutnya
Batam Masuk Kota Terfavorit Rayakan Tahun Baru 2022 Versi Agoda

Batam Masuk Kota Terfavorit Rayakan Tahun Baru 2022 Versi Agoda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com