BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah telah menghapus cuti bersama natal yang jatuh pada hari ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Dilansir CNBCIndoensia.com, keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun keputusan untuk meniadakan cuti bersama diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.” kata Muhadjir.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) telah dilarang untuk mengambil cuti bersama.
“Aturan libur dan cuti tetap mengacu pada peraturan MenPANRB,” kata Muhadjir beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui. Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Tjahjo.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Namun, dalam aturan tersebut terdapat pengecualian. Ada beberapa abdi negara yang tetap diperbolehkan untuk mengambil cuti selama periode natal dan tahun baru.
ASN yang diperbolehkan cuti adalah ASN yang sedang hamil, sehabis melahirkan, yang sedang sakit, atau para abdi negara yang sedang melangsungkan pernikahan. (*)