BatamNow.com, Jakarta – Melalui SK.274/Menlhk/ Setjen/KSA.3/5/2021 tanggal 28 Mei 2021, PT Papanjaya Sejahtera Raya (Panbil Group) diiizinkan mengelola kawasan konservasi Muka Kuning, di Batam, Kepulauan Riau.
Kabarnya, terjadi perambahan hutan yang dilakukan Panbil Group. Pantauan di lapangan, lereng hutan yang sebelumnya lebat dengan pepohonan sudah berubah menjadi jalan tanah yang menghubungkan sebuah kawasan industri hingga sekitar waduk. Sebagian kawasan hutan lindung itu rata dengan tanah, tak ada lagi pepohonan lebat sebagaimana di pinggir hutan.
Ketika coba dikonfirmasi terkait hal tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) menjelaskan, jalan tanah existing yang berada di lokasi izin saat ini merupakan jalan akses pengelolaan kawasan hutan konservasi TWA Muka Kuning sebagai jalan wisata, jalan patroli, jalur evakuasi dan juga berfungsi sebagai sekat bakar apabila terjadi kebakaran hutan.
Melalui Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Fifin Arfiana Jogasara, Senin (27/12/2021), dijelaskan, Panbil Group sudah mengantongi izin resmi dari KemenLHK dalam mengelola hutan konservasi tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.274/Menlhk/ Setjen/KSA.3/5/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pemberian Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Kepada PT Panpanjaya Sejahtera Raya seluas 207,41 ha di Blok Pemanfaatan TWA Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk masa berlaku 35 tahun.
KemenLHK mengatakan, berdasarkan monitoring rutin di lapangan sampai dengan saat ini tidak ada penggundulan hutan yang terjadi di hutan konservasi TWA Muka Kuning.
“Untuk antisipasi kerusakan yang timbul akibat kelalaian pihak perusahaan terhadap lokasi izin, kami terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan sarana wisata agar sesuai dengan dokumen Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam dan Dokumen Lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi terkait,” terangnya.
Belum Beroperasi di TWA Muka Kuning
Disampaikan pula, PT Papanjaya Sejahtera Raya belum beroperasi di TWA Muka Kuning. “Kegiatan wisata dilakukan hanya di pintu gerbang, yang berada di luar kawasan TWA Muka Kuning,” jelasnya.
Agak kontradiktif bila dikatakan kegiatan wisata hanya dilakukan di pintu gerbang sementara dalam laman beberapa media sosial dikatakan, pusat rekreasi keluarga, Panbil Nature Reserve-Eco Edu Park dibangun di atas areal seluas 200 hektare. Apakah luas lahan tersebut baru masuk kategori pintu gerbang hutan konservasi?
Bahkan dikatakan Panbil Group bekerja sama dengan KemenLHK melalui BKSDA. Namun, KemenLHK membantah hal tersebut.
“Perlu diluruskan bahwa pengelolaan sebagian areal TWA Muka Kuning oleh PT Papanjaya Sejahtera (Panbil Group) bukan merupakan bentuk kerja sama, namun berupa izin wisata dengan nama Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA). Perizinan ini sesuai dengan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2010, PP 5 Tahun 2021, Permenlhk P.8 Tahun 2019 dan Permenlhk 3 Tahun 2021,” ujar KemenLHK. (RN)