Catatan Akhir Tahun Redaksi BatamNow.com
Jajaran kejaksaan yang melakukan penyimpangan saat bertugas atau tak menjalankan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin siap-siap dicokok Satuan Tugas (Satgas) 53.
Hal itu sudah mulai dibuktikan dengan penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT pada Desember ini karena tindakan tercela.
Satgas 53 merupakan tim bentukan Kejagung, gabungan dari bidang intelijen dan pengawasan. Tim ini bertugas menindak oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam menjalankan amanah.
Menurut Burhanuddin, integritas jajaran kejaksaan adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika.
Burhanuddin pun mengakui masih ada jajarannya yang gagal mengikuti arahannya dalam menjalankan tugas.
Marwah kejaksaan, katanya akan tetap terjaga serta kepercayaan publik akan meningkat jika semua jajaran menjaga moral dan etika.
Begitu juga dengan profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada.
Burhanuddin kerap bicara ceplas-ceplos kepada jajarannya dengan berbagai narasi tegas dengan maksud agar jaksa semakin baik menjalankan tugasnya.
Misalnya, Burhanuddin mengatakan jaksa bodoh kalau tak bisa mengungkap kasus tindak pidana korupsi di daerah.
Apa yang disampaikan Burhanuddin hendaknya dapat dicamkan dan dijalankan jajaran kejaksaan sampai ke daerah termasuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Rakyat menginginkan tindakan para jaksa yang berkeadilan di setiap putusannya.
Rakyat membutuhkan jaksa yang menjalankan tugas dengan serius sesuai dengan amanah undang-undang, bukan jaksa yang bertugas dengan ecek-ecek.
Para jaksa, inilah pesan Burhanuddin dalam satu momen, ”Saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas.” (*)