2 Tersangka Ditetapkan Usai Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

2 Tersangka Ditetapkan Usai Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia

by BATAM NOW
02/Jan/2022 18:25
Artis Berinisial JS Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Siapa?

Ilustrasi penangkapan. (F: ANTARA/ Irsan Mulyadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang tersangka terkait perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diberangkatkan ke Malaysia. Kapal yang mengangkut puluhan TKI tersebut tenggelam di perairan Malaysia.

Dilansir CNNIndonesia.com, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi telah menangkap 2 orang komplotan perekrut TKI ilegal dalam insiden itu.

“Ada beberapa orang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Saat ini kita sedang bekerja, ada lebih kurang 18 saksi sudah kita periksa,” ujar Tatan dalam keterangan tertulis, Minggu (02/01/2021).

Menurut Tatan tersangka yang telah ditetapkan antara lain sebagai agen dan satu lainnya yang mengamankan lokasi pemberangkatan.

“Satu sebagai agen, satu lagi mengamankan lokasi pemberangkatan. Dan kita sudah petakan dari aliran dana. Kemudian dari keterangan beberapa saksi termasuk korban,” jelas Tatan.

Komplotan yang menyeludupkan para TKI  ilegal ini, tambah Tatan, melakukan aksinya dengan sangat terorganisir. Sebab para pekerja dikumpulkan di suatu tempat penampungan dan kemudian diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumut.

“Dari Batubara, salah satu tempat penambatan milik warga yang digunakan untuk pemberangkatan awal. Jadi modusnya, cara kerjanya sistem perekrutannya mereka menggunakan agen kemudian berkomunikasi dengan handphone, dilakukan penjemputan,” ucap Tatan.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka serta ICMI Orda Kabupaten Lingga 2022-2027

Selain itu, menurut Tatan, untuk pengurusan menjadi PMI ilegal hingga pemberangkatan, para calon PMI wajib membayar Rp10 juta. Namun itu masih didalami lagi.

“Mereka ditempatkan satu penampungan, kemudian ditentukan waktunya untuk dilansir di tempat penambatan kapal, kemudian jam ditentukan. Lebih kurang Rp10 sampai Rp11 juta per kepala,” beber Tatan.

Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menyiapkan tim DVI (Disaster Victim Identification) untuk melakukan identifikasi korban. Untuk Posko Ante mortem di Biddokes Polda Sumut.

“Polda juga menyiapkan hotline layanan. Masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya dalam musibah kapal tenggelam dapat menghubungi nomor +62 813-7545-6111,” paparnya

Diketahui, kapal yang mengangkut 57 orang pekerja migran ilegal asal Indonesia tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, pada Sabtu, 25 Desember 2021. Kapal tersebut berangkat dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam insiden itu 11 orang tewas, 25 hilang dan 14 orang selamat.

Selama Desember 2021, tercatat sudah dua musibah kapal pembawa pekerja Indonesia ilegal tenggelam di perairan Malaysia. Sebelumnya pada 15 Desember 2021, kapal pembawa TKI ilegal juga tenggelam di perairan Malaysia.

Musibah itu menyebabkan 21 tewas dan 30 orang belum ditemukan serta 13 WNI selamat. (*)

Berita Sebelumnya

BBM Premium Diganti Pertalite di 2022, Begini Alasannya

Berita Selanjutnya

Covid-19 Batam Tambah 2 Positif, Tersisa 3 Kasus Aktif

Berita Selanjutnya
Update Covid-19 Batam: 11 Kasus Positif Baru, 11 Sembuh dan Nihil Kematian

Covid-19 Batam Tambah 2 Positif, Tersisa 3 Kasus Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com