BatamNow.com – Wali Kota mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 menyusul ditetapkannya Kota Batam sebagai wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022.
PPKM Level 2 Kota Batam berlaku mulai tanggal 4 sampai 17 Januari 2022.
Dalam SE Wali Kota Batam yang terbaru, diatur persyaratan perjalanan domestik jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut) masih merujuk pada ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Nasional.
Pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas Covid-19 No 22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
“Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (04/01).
Mengutip SE Satgas Covid-19 22/2021, berikut ini persyaratan perjalanan domestik menggunakan pesawat udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen
- 1×24 jam sebelum keberangkatan
Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (D)