BatamNow.com, Jakarta – Setelah melalui negosiasi yang alot dan panjang, akhirnya disepakati Singapura akan menyerahkan pengelolaan Flight Information Region (FIR) kepada Indonesia. Ini merupakan bagian dari tiga kesepakatan yang akan ditandatangani dalam waktu dekat antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Dua kesepakatan di dalamnya sudah digagas sejak tahun 2007 silam, yaitu kerja sama pertahanan dan perjanjian ekstradisi. Sedangkan satu lagi, kesepakatan yang tergolong baru, yakni pengelolaan FIR.
Flight Information Region (FIR) atau wilayah udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan, menjadi satu hal yang sangat penting, terkhusus dalam dunia penerbangan.
Keuntungan yang diperoleh suatu negara bila mengelola FIR selain menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa, negara tersebut dapat memperoleh pemasukan dari pemberian akses informasi lalu lintas penerbangan.
Indonesia memiliki dua FIR yaitu, FIR Makassar yang mengelola wilayah Indonesia Bagian Timur dan FIR Jakarta yang mengelola Indonesia Bagian Barat dengan total panjang mencapai 8.541 km. Bahkan, Indonesia juga diminta untuk mengelola wilayah udara negara lain, yaitu Timor Leste dan Chrismast Island (Australia).
Uniknya, sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Batam, Tanjungpinang, dan Natuna. Tak heran, pesawat Indonesia yang melintas wilayah tersebut wajib melapor ke otoritas Singapura.
Dulu, Indonesia dinilai belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B,dan C tersebut oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Kebetulan masa itu adalah awal-awal Kemerdekaan Indonesia. ICAO pun menyerahkan pengelolaan FIR ke Singapura. Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.
“Perlu digarisbawahi bahwa Indonesia telah punya kapasitas dan kemampuan mengelola ruang udara di seluruh Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo, di Jakarta, Jumat (07/01/2022).
Ketika ditanya kapan kepastian penyerahan pengelolaan FIR tersebut, Basilio hanya mengatakan, “Semoga bisa sesegera mungkin. Saat ini, semua tengah difinalisasikan”.
Dalam laporan akhir tahun news room media ini, mengulas kemungkinan potensi perkembangan setiap bandara di wilayah Provinsi Kepri atau Batam, jika pengelolaan FIR diambil alih dari Singapura.
Kini, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus menggesa kesiapan Batam sebagai hub logistik internasional.
Pada Selasa (21/12/2021) BP Batam melakukan penandatanganan kerja sama pengelolaan (desain, pembangunan, pembiayaan, pengalihan, pengoperasian, dan pemeliharaan) Bandara Hang Nadim Batam dengan PT Bandara Internasional Batam sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP).
PT Bandara Internasional Batam adalah konsorsium PT Angkasa Pura I – Incheon International Airport Corporation (IIAC) – PT Wijaya Karya Tbk (Persero) [WIKA] selaku pemenang lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan masa pengelolaan 25 tahun.
KPBU dengan investasi Rp 6,9 triliun itu diharapkan dapat memberikan langsung multiplier effect secara pendapatan dan jangka panjang bagi pergerakan penumpang dan kargo.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi memaparkan, di akhir masa konsesi tahun 2047 KPBU ini ditargetkan ada 1 juta pergerakan penumpang internasional melalui 11 rute penerbangan internasional baru dan 39,1 juta pergerakan penumpang domestik. (RN/D)