BatamNow.com, Jakarta – Sebanyak delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di sektor rumah tangga dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima CNBC Indonesia hari ini, Sabtu (08/01/2022), pemulangan pekerja migran tersebut dianggap sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021, bahwa Malaysia belum termasuk sebagai negara tujuan penempatan PMI karena pertimbangan pandemi Covid-19.
“Selain itu, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat ini sedang dalam proses negosiasi penyelesaian MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik yang sudah habis masa berlakunya sejak 2016,” tulis keterangan resmi tersebut.
“Dengan demikian, memberangkatkan PMI ke Malaysia saat ini adalah melanggar aturan yang berlaku. Terlebih lagi, memberangkatkan PMI oleh perorangan atau calo merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.”
Delapan orang tersebut diketahui masuk ke Malaysia dengan mendapatkan izin masuk untuk bekerja melalui aplikasi My TravelPass.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengingatkan bahwa masuk dan bekerja ke Malaysia dengan menggunakan fasilitas izin masuk yang diajukan melalui aplikasi My TravelPass sangat berisiko menjadi korban perdagangan orang dan tereksploitasi karena tidak ada pihak yang menjamin perlindungannya.
Selain itu, ini juga tidak dilengkapi dengan kontrak kerja yang diketahui oleh Perwakilan Indonesia maupun BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Menurut Hermono, bekerja ke Malaysia dengan menggunakan izin bekerja melalui My TravelPass mungkin sah menurut aturan Malaysia, tetapi melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang akan bekerja di Malaysia untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau bujuk rayu yang menjanjikan dapat mengurus keberangkatan ke Malaysia,” tegas Hermono.
“Apabila ada yang mengetahui aktivitas orang-orang yang menjadi calo merekrut PMI, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tambah Hermono.
Sebagaimana diketahui, masalah PMI tanpa dokumen sah yang lengkap dan melalui jalur ilegal masih masalah kronis yang banyak memakan korban. Para pekerja dengan jalur ini biasanya terpaksa tidak mendapatkan gaji bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, disekap majikan hingga eksploitasi, ditahan aparat Malaysia, bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa.
“Oleh karenanya, KBRI Kuala Lumpur akan terus melakukan kerja sama dan membangun sinergi dengan instansi terkait seperti Polri, Kemenaker, Ditjen Imigrasi, BP2MI dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencegahan dan penindakan tegas kepada siapa saja yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengiriman PMI secara non-prosedural. Sudah terlalu banyak jatuh korban dan ini harus segera dihentikan,” tegas Hermono. (*)
sumber: CNBC Indonesia