BatamNow.com, Jakarta – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait pencabutan dan pengevaluasian sejumlah izin perusahaan pengelola kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung me-listing data 298 perusahaan yang bakal dicabut dan dievaluasi izinnya. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan beroperasi di Kepulauan Riau.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Citra Sugi Aditya (CSA), di mana izinnya akan dicabut dan PT Singkep Payung Perkasa (SPP), izinnya akan dievaluasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Dari penelusuran BatamNow.com, diketahui bahwa dua perusahaan ini sudah bermasalah sejak lama. Bahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut perizinan (SPP) dan PT Citra Sugi Aditia (CSA), karena masuk dalam database Kategori Tanah Terlantar. Anehnya, ini baru masuk pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang.
PT CSA merupakan perusahaan pengelola kelapa sawit di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara, di atas lahan seluas 9.694,84 hektare. Konon kabarnya, perusahaan ini sudah bermasalah terkait perizinan sejak 2018 silam. Dilaporkan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CSA berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010, tidak prosedural. Tak hanya itu, melalui surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : S.1526/ PKTL/ KUH/ PLA.2/ 12/ 2018, tanggal 14 Desember 2018, sudah menyatakan bahwa areal kawasan hutan atas nama PT CSA sedang dievaluasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018.
PT CSA mengantongi pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan No. SK/624/Menhut-II/2014, tanggal 14 Juli 2014.
Sementara itu, PT Singkep Payung Perkasa sudah diberikan izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 hektare di Kabupaten Lingga, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nur Mahmudi Ismail No. 250/Kpts-II/2000, tanggal 22 Agustus 2000. Namun, perusahaan ini tidak melakukan kegiatan di lapangan.
Dalam Kepmen pencabutan izin tersebut dikatakan, izin yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan, seluas 3.126.439,36 Ha.
Sementara untuk izin pengelola hutan yang dievaluasi akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang melibatkan tiga Direktur Jenderal sekaligus yakni, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha.
Ada 106 perizinan yang akan dievaluasi dengan luas lahan mencapai 1.369.567,55 hektare.
Dalam pengamatan BatamNow.com, saat ini yang tengah disoroti adalah masalah pengelolaan hutan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning di Batam, Kepulauan Riau. Nampaknya, hal ini juga harus mendapat perhatian Pemerintah Pusat. (RN)