IDI Minta Pemerintah Perketat Aturan Kedatangan dari Luar Negeri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

IDI Minta Pemerintah Perketat Aturan Kedatangan dari Luar Negeri

15/Jan/2022 15:05
Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/12/2021). (F: ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah memperketat aturan kedatangan dari luar negeri. Pernyataan ini disampaikan merespons penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.

Dilansir CNNIndonesia.com, Ketua Umum IDI Daeng Mohammad Faqih mengatakan pengetatan kedatangan dari luar negeri diperlukan guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron. Faqih mengingatkan 75 persen kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia merupakan orang yang datang dari luar negeri.

“Bukan dicabut, tapi seluruh negara dari mana pun diperketat yang datang WNI atau WNA,” kata Daeng dalam diskusi daring Polemik MNC Trijaya FM, Sabtu (15/01/2022).

Daeng juga menyarankan pemerintah untuk menambah pusat isolasi. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 karena varian Omicron.

Meski Covid-19 varian Omicron tidak menimbulkan sakit separah varian Delta, Daeng mengingatkan kedaan akan memburuk jika fasilitas kesehatan penuh oleh pasien.

“Mungkin penyediaan pelayanan ini agak sedikit dimodifikasi dengan memperbesar isoman terpadu yang untuk menampung masyarakat yang dikhawatirkan saat penularan besar terdorong ingin cari tempat pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Heru Budi Hartono, Anak Medan yang Menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI melaporkan 725 kasus Covid-19 varian Omicron per (15/01). Sebanyak 75,2 persen di antaranya berasal dari orang yang datang dari luar negeri. Hanya 180 kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta yang merupakan penularan lokal. (*)

Berita Sebelumnya

WHO Sangkal Endemisitas Covid-19 Sudah Dekat, Simak Alasannya

Berita Selanjutnya

Ketua DPRD Kepri Sambut Baik Kembalinya Pengelolaan Labuh Jangkar ke Kepri

Berita Selanjutnya
Dulu Penentu Ketua dan Anggota Dewan Kawasan. Kini Posisi DPRD Kepri di FTZ Terdepak Beleid di UU Cipta Kerja

Ketua DPRD Kepri Sambut Baik Kembalinya Pengelolaan Labuh Jangkar ke Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com