Minta Kepri Permudah Izin Usaha, Tapi Kemendagri Persulit Penetapan Sekda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Minta Kepri Permudah Izin Usaha, Tapi Kemendagri Persulit Penetapan Sekda

17/Jan/2022 10:24
Bungkam Soal Sekdaprov Kepri, Dirjen Otda ‘Lempar Bola’ ke Mendagri

Ilustrasi. (F: HukumOnline)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kontradiktif! Di satu sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian begitu gencar meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, memberi kemudahan izin usaha. Bahkan Tito mewanti-wanti agar pemerintah daerah (Pemda) di Kepri untuk tidak mempersulit izin pihak swasta yang hendak berusaha.

“Buat regulasi yang mempermudah. Buat mekanisme yang mempermudah, kalau tidak nanti pengusahanya akan lari, yang dari dalam (negeri) lari ke luar (negeri), dari luar (negeri) tidak mau masuk ke sini (dalam negeri),” kata Mendagri.

Tak hanya itu, Mendagri juga mengingatkan pemerintah setempat dapat memperhatikan pembangunan sumber daya manusia (SDM). “Tak cukup hanya punya potensi alam dan letak geografis yang strategis, keberadaan SDM juga merupakan kunci pembangunan,” kata Mendagri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (15/01/2022).

Menurutnya, dengan langkah tersebut, diharapkan Kepri dapat memiliki angkatan kerja yang produktif.

Sangat kontradiktif! Di satu sisi, Mendagri mendorong pemerintah daerah untuk bekerja cepat, namun di sisi lain, kinerja banyak stafnya justru begitu lambat. Ini terbukti dalam mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri. Sudah lima bulan panitia seleksi Sekda Kepri mengajukan tiga nama, namun hingga detik ini belum ada penetapan dari Kemendagri.

Saat BatamNow.com coba mengonfirmasi melalui surat, tertanggal 17 Desember 2021, baik ke Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik maupun langsung ke Mendagri, namun tidak ada jawaban sama sekali. “Belum ada arahan Pak,” kata salah satu staf Kemendagri ketika dihubungi BatamNow.com, Senin (10/01/2022).

Baca Juga:  Mengenal CT Value dalam Hasil Tes PCR, Apakah Pengaruhi Keparahan Covid-19?

Bahkan, ketika ditanyakan kembali, pesan singkat BatamNow.com tidak dibalas sama sekali. Coba ditelepon, staf tersebut mengatakan hal yang sama, “Belum ada arahan dari pimpinan”. Ketika ditanya, pimpinan siapa yang ia maksud, staf tersebut enggan memberitahu. “Saya tidak bisa mengatakan pimpinan siapa Pak,” ujarnya seolah merahasiakan pimpinan yang diduga berupaya menghalang-halangi informasi yang sejatinya bisa diperoleh media ini.

Ketika coba ditanyakan ke Dirjen Otda, 7 Januari 2022, Akmal Malik hanya berujar, “Saya lagi sakit”. Setelah itu, pesan melalui WA dari BatamNow.com, tidak dibalas lagi. Bahkan tidak dibaca sama sekali.

Hal ini berseberangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait keterbukaan informasi. Yang ada, pihak Kemendagri terkesan menyembunyikan informasi yang banyak menjadi pertanyaan publik, terutama di wilayah Kepri. Jadi pertanyaan besar, apa yang dirahasiakan oleh Kemendagri terkait penetapan Sekda Kepri? Apakah ada tarik ulur kepentingan di tingkat lokal yang terbawa hingga ke Pusat ataukah justru Kemendagri yang super lelet dan menilai penetapan Sekda Kepri bukan sesuatu yang penting?

Hari ini, tepat sebulan, wawancara tertulis BatamNow.com tidak digubris pihak Kemendagri. Beginikah budaya “Kerja Kerja Kerja” di Kemendagri? Nampaknya berseberangan dengan visi Presiden Jokowi. Harusnya Mendagri juga mendorong bawahannya untuk bekerja cepat dan memudahkan akses informasi bagi media, bukan hanya meminta daerah mempermudah perizinan usaha saja. (RN)

Berita Sebelumnya

Kemendagri Ungkap Bahaya Selfie Pakai KTP

Berita Selanjutnya

Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Jadi Rp 650 Ribu

Berita Selanjutnya
Aturan Baru MUI: Sertifikat Halal Diperbarui Tiap 4 Tahun

Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Jadi Rp 650 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com