Pengacara, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kena OTT KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengacara, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kena OTT KPK

20/Jan/2022 09:32
Kasus Fee Kuota Rokok, KPK: Selain di Bintan, Kemungkinan Terjadi Juga di Tempat Lain

Kantor KPK di Jakarta. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/01/2022).

Dilansir CNNIndonesia.com, dari hasil OTT, KPK menangkap seorang pengacara, hakim dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Benar, Rabu 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/01).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya.

Namun, Ali belum membeberkan identitas tiga orang yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.

“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tambah Ali.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” tutupnya. (*)

Berita Sebelumnya

Kini Giliran Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Apa Sebabnya?

Berita Selanjutnya

Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka, KPK Sita Duit Rp 786 juta

Berita Selanjutnya
Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka, KPK Sita Duit Rp 786 juta

Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka, KPK Sita Duit Rp 786 juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com