Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka, KPK Sita Duit Rp 786 juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka, KPK Sita Duit Rp 786 juta

by BATAM NOW
20/Jan/2022 10:21
Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka, KPK Sita Duit Rp 786 juta

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terjaring operasi tangkap tangan KPK menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu tengah malam, 19 Januari 2022. KPK resmi menigkatkan status perkara ke tahapan penyidikan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru Bupati Langkat. (F: TEMPO/ Imam Sukamto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka penerima suap. Dia dicokok setelah kena operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 18 Januari 2021.

Dilansir Tempo.co, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menerangkan bahwa tim komisi antirasuah itu mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta. “Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP,” ujar Ghufron di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut. “Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” katanya lagi.

Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging Angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.

Muara kemudian menemui tiga orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar PA.

Baca Juga:  Hakim David Sitorus: Empat Perkara Kawan Ini, Kenapa Tidak Kau Kasih Saja Pelor Itu di Lututnya?

Di kedai kopi itulah, KPK membekuk empat orang tersebut setelah penyerahan uang. Tim KPK membawa empat orang itu ke Kepolisian Resor Binjai. Berikutnya, tim bergerak ke rumah Terbit. Namun, tim tak menemukan Terbit dan saudaranya Iskandar. “Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.

Pelarian dua saudara kandung itu tak berlangsung lama. Keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada pukul 15.45 WIB. Tim KPK langsung memeriksa mereka.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung Merah Putih, KPK resmi mengalungkan status tersangka kepada enam orang. KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar dan 3 orang kepercayaan mereka menjadi tersangka penerima suap. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. (*)

Berita Sebelumnya

Pengacara, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kena OTT KPK

Berita Selanjutnya

Vaksin Covid Ini Bakal Direstui untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Berita Selanjutnya
Haruskah Anak Positif Covid Tetap Imunisasi Dasar?

Vaksin Covid Ini Bakal Direstui untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com