Sementara peristiwa kapal PMI tenggelam masih terus terjadi. Dini hari tadi kapal PMI karam di perairan Teluk Ramunia, Johor. Ini kali ketiga selama tahun 2022.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan rencana pengiriman 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
Sementara dini hari tadi, Kamis (20/01/2022), satu unit kapal pembawa 27 PMI ilegal karam di perairan Teluk Ramunia, Johor, Malaysia. Dilaporkan bharian.com.my, 2 orang tewas, 19 selamat dan 6 lagi masih hilang.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan 22 PMI ilegal itu diamankan di tiga tempat penampungan berbeda di wilayah Kepulauan Riau yakni Tanjung Balai Karimun dan Batam.
“Mereka (PMI) berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti dari Jawa, NTT, NTB dan Aceh,” ujarnya, Kamis (20/01/2022).
Penggagalan pengiriman 22 orang pekerja migran itu dilakukan pada 15 Januari 2022, dimana kepolisian setelah mendapati informasi dan melakukan pemeriksaan di Pulau Yuda, Tanjung Balai Karimun dan menemukan 11 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Setelah itu dilakukan pencarian di Pulau Paseng, Kabupaten Karimun dilakukan pemeriksaan dan tidak menemukan PMI tetapi ditemukan speed boat tanpa nama yang direncanakan akan mengangkut PMI,” ujar Nanang.
Ditpolairud Polda Kepri selain di Karimun juga menyelamatkan 4 orang PMI yang ditampung di dekat Pelabuhan Sagulung Kota Batam.
“Kita juga melakukan pemeriksaan di wilayah di Kecamatan Moro dan mendapatkan 7 pekerja migran. Sehingga total 22 pekerja migran yang diselamatkan,” ujarnya.
Kepolisian dalam penyelamatan 22 PMI ilegal itu mengamankan dua orang pelaku berinisial R dan I yang bertugas menampung dan memberangkatkan para PMI ke Malaysia secara ilegal.
R diketahui sebagai pemilik 2 lokasi penampungan PMI ilegal di Karimun.
Saat ini kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya.
“Para korban untuk keberangkatan secara ilegal ke Malaysia diminta sejumlah biaya berkisar Rp 5 juta – Rp 6 juta oleh para pelaku,” jelasnya.
Jelas Nanang, penarikan biaya kepada para PMI ilegal itu dilakukan dengan langsung membayar kepada para pelaku atau dengan mencicilnya ketika sudah bekerja di Malaysia.
Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan diterapkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Bob/D)