BatamNow.com, Jakarta – Penerapan penjualan minyak goreng satu harga berlaku di seluruh provinsi. Secara ketat, pemerintah akan melakukan pengawasan, terutama di ritel modern.
“Kebijakan harga jual minyak goreng sebesar Rp 14.000/liter berlaku di seluruh provinsi. Tidak boleh ada yang menaikkan harga seenaknya saja,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (20/01/2022).
Mendag menegaskan, bila ditemukan ada ritel modern yang menjual minyak goreng melebihi dari ketentuan, silahkan mengadukan langsung ke Kementerian Perdagangan. “Kami membuka hotline khusus untuk mengadukan keluhan masyarakat terkait harga minyak goreng,” jelasnya.
Mendag memastikan pihaknya akan segera membantu masyarakat demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. “Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” imbuhnya.
Hotline 24 jam yang disediakan Kementerian Perdagangan dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan Whatsapp di 0812 1235 9337, surel [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Mendag juga menambahkan, minyak goreng kemasan satu harga juga akan sampai ke pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, lanjutnya, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga diumumkan kemarin.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” urainya. (RN)

