Bhernaddus Praktisi Hukum Pertanahan di Jakarta Menjawab Bisa!
:batamnow:-Sementara itu Bhernaddus Praktisi Hukum Pertanahan di Jakarta dimintai :batamnow: komentarnya, Jumat(5/4) malam, lewat seluler.
Dia katakan masalah lahan PWI Kepri, mestinya bisa diseret ke ranah pidana. “ Wah, kok bisa begini ya,” jawabnya nun di Jakarta.
“Menurut hemat saya, ini bisa masuk ranah pidana. Ada unsur penipuan di sini,” ujarnya.
Dia menganalogikan benang kusut lahan PWI Kepri itu. Katanya, ketika seseorang telah melunasi pembayaran barang yang dia beli, namun barangnya tak kunjung ada. Itu menurutnya ada unsur penipuan. Apalagi interval waktunya sampai bertahun-tahun.
Dijelaskan juga, kerugian materi akibat tindakan gagalnya pengalokasian lahan itu. Andaikan uang wajib UWTO milik PWI itu dibisniskan selama lima tahun, berapa banyak keuntungan materi yang didapat.
Belum lagi kerugian lain. Misalnya, harusnya para anggota wartawan yang seharusnya sudah memiliki rumah empat tahun lalu. Sekarang,mungkin mereka terpaksa mengontrak atau gimana.
“Jadi bukan perdata lagi. Apalagi anda katakan tadi, bahwa uang wajib yang dibayarkan itu, pun dipaksa dikenakan dendanya.
Ada unsur paksanya. Jadi ada konsekwensinya,” ujar dia. “Tapi kan akhirnya bohong”.
“Lahannya entah di mana. Sampai kapan?”, ujarnya terheran.
Dia pun minta waktu untuk mempelajari secara seksama masalah lahan PWI ini. Sembari meminta dikirimi dokumennya.
:batamnow: mengajukan wawancara tamban lagi;
:batamnow:
Bagaimana tanggapan Anda, di saat Presiden Jokowi giat membagikan sertifikat lahan rakyat secara gratis beberapa tahun ini, sementara sebagian rakyat seperti PWI Kepri justru gigit jari?
Bhernaddus
Wah, ini jelas mereka bisa mempermalukan Jokowi. Apalagi saya dengar pak Jokowi besok ke Batam dalam rangka kampanye politik. Gimana itu, kalau sampai ke telinga Pak Presiden?
Rakyat Batam yang mendengar kasus ini, bisa terheran heran. Para wartawan saja sudah dibeginikan, bagaimana masyarakat lainnya.
Apalagi lahan yang dimohon PWI adalah untuk membangun rumah sederhana. Untuk pemenuhan hak kesempatan memiliki rumah.
:batamnow:
Anda tadi mengatakan bahwa masalah ini bisa dibawa ke ranah hukum pidana karena ada unsur penipuan. Bagaimana kongkritnya?
Bhernaddus
Lah, saya kan tadi sudah jelaskan. Misalkan , anda beli barang. Duit pembayaran sudah anda lunasi dan sudah dipakai bertahun tahun. Tapi barang tak kunjung ada. Entah di mana. ‘Kan sudah patut diduga ada unsur penipuan.
Soal masalah apa yang menghambat dibalik itu, ‘kan bukan urusan pemohon lahan itu.
:batamnow:
Sekali lagi pak Bhernaddus. Jadi patut diduga ada unsur pidananya ya?
Bhernaddus
Ya menurut saya untuk sementara ini, ya begitulah.(red1)

Boleh juga itu…..selama ini masuk perdata saja dan proses pencari keadilan cukup panjang juga. Dengan adanya unsur PIDANA disana maka upaya paksa yg dapat menjerat pejabat yg melakukan unsur kelalaian.