BatamNow.com, Jakarta – Pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022) besok, menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia. Sebab dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin negara ASEAN ini akan menandatangani tiga kesepakatan yakni, perjanjian kerja sama pertahanan (DCA), perjanjian ekstradisi antara kedua negara dan penandatanganan penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau FIR (Flight Information Region).
“Pertemuan antara Presiden Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong akan menandatangani sejumlah kesepakatan. Salah satunya persetujuan penyesuaian FIR,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, kepada awak media, termasuk BatamNow.com, di Kemenlu, Jakarta, Senin (24/01).
Lewat penyesuaian FIR ini, maka wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura, akan menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Senin (24/01), menuturkan penyesuaian FIR itu merupakan bagian penting. Salah satunya meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atasnya sesuai hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Dikabarkan, upaya melakukan penyesuaian FIR telah dilakukan sejak tahun 1990-an. “Itu merupakan aktualisasi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional.
Mandat nasional tertuang dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.
Saat ini, Indonesia memiliki dua FIR yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/ Makassar.
Meski demikian beredar bocoran bahwa demi keselamatan penerbangan, maka secara teknis, persetujuan FIR ini hanya mencakup hal-hal khusus.
Sementara untuk pelayanan navigasi, penerbangan pada porsi ruang udara tertentu di sekitar Bandar Udara Changi, tetap dilakukan Singapura. Kabarnya, hal itu untuk menghindari fragmentasi lalu lintas penerbangan pada saat keluar atau masuk Bandar Udara Changi. (RN)