Besok, Indonesia Resmi Ambil Alih FIR di Wilayah Udara Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Besok, Indonesia Resmi Ambil Alih FIR di Wilayah Udara Kepri

24/Jan/2022 13:10
Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Ilustrasi pesawat. (F: Shutterstock/ Skycolors)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022) besok, menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia. Sebab dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin negara ASEAN ini akan menandatangani tiga kesepakatan yakni, perjanjian kerja sama pertahanan (DCA), perjanjian ekstradisi antara kedua negara dan penandatanganan penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau FIR (Flight Information Region).

“Pertemuan antara Presiden Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong akan menandatangani sejumlah kesepakatan. Salah satunya persetujuan penyesuaian FIR,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, kepada awak media, termasuk BatamNow.com, di Kemenlu, Jakarta, Senin (24/01).

Lewat penyesuaian FIR ini, maka wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura, akan menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Senin (24/01), menuturkan penyesuaian FIR itu merupakan bagian penting. Salah satunya meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atasnya sesuai hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Baca Juga:  BP Batam Bak Sultan, Pembayaran Paket Proyek ke Kontraktor Berlebih-lebih Rp 1,3 Miliar. Wow!

Dikabarkan, upaya melakukan penyesuaian FIR telah dilakukan sejak tahun 1990-an. “Itu merupakan aktualisasi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional.

Mandat nasional tertuang dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.

Saat ini, Indonesia memiliki dua FIR yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/ Makassar.

Meski demikian beredar bocoran bahwa demi keselamatan penerbangan, maka secara teknis, persetujuan FIR ini hanya mencakup hal-hal khusus.

Sementara untuk pelayanan navigasi, penerbangan pada porsi ruang udara tertentu di sekitar Bandar Udara Changi, tetap dilakukan Singapura. Kabarnya, hal itu untuk menghindari fragmentasi lalu lintas penerbangan pada saat keluar atau masuk Bandar Udara Changi. (RN)

Berita Sebelumnya

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Buluh Batam

Berita Selanjutnya

KEK Galang Batang, dari Kepri untuk Indonesia

Berita Selanjutnya
KEK Galang Batang, dari Kepri untuk Indonesia

KEK Galang Batang, dari Kepri untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com