76 Tahun Ruang Udara Natuna Dikuasai Singapura, Ini Kerugian Indonesia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

76 Tahun Ruang Udara Natuna Dikuasai Singapura, Ini Kerugian Indonesia

25/Jan/2022 15:52
Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Ilustrasi pesawat. (F: Shutterstock/ Skycolors)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Upaya diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada Singapura untuk mengambil alih ruang udara (Flight Information Region/FIR) di Natuna, Kepulauan Riau berbuah manis.

Pemerintah Indonesia-Singapura usai Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mencapai kesepakatan terkait dengan penyesuaian Pelayanan Ruang Udara yang dijadwalkan pada Selasa (25/01/2022).

Menurut pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia Chappy Hakim, sudah sejak lama wilayah udara kedaulatan Indonesia selama tidak berada dalam genggaman komando dan kontrol otoritas negeri sendiri. Kondisi ini terjadi sejak 1946.

Dia menuturkan ruang udara di perairan Kepulauan Riau merupakan posisi perbatasan banyak negara sehingga menjadi rawan dan justru berada dalam kekuasaan otoritas penerbangan asing. Wilayah udara kedaulatan Indonesia di sekitar Selat Malaka yang sangat strategis itu sarat dengan masalah.

Contohnya, pesawat asing yang dapat masuk wilayah RI tanpa Flight Clearance, karena diberikan izin melintas oleh otoritas penerbangan setempat, dalam hal ini FIR Singapura.

“Itu sekadar contoh saja dari sekian banyak permasalahan serius berkait dengan pertahanan keamanan negara dalam aspek penerbangan liar dan tanpa izin yang dapat dengan mudah melintas di wilayah udara kedaulatan kita,” terangnya dalam publikasi yang dikutip, Selasa (25/01).

Baca Juga:  Babi Ternak Pulau Bulan Terinfeksi Virus, Ditolak Singapura Tapi Laris Manis di Batam

Chappy berpendapat, yang paling parah, Singapura telah menetapkan secara sepihak kawasan danger area di wilayah kedaulatan RI yang berarti juga melarang pesawat-pesawat terbang Indonesia melintas di rumahnya sendiri.

Sebenarnya, Presiden Jokowi telah memberikan perintah tentang pengambilalihan FIR Singapura sejak 2015. Kepala Negara telah meminta agar segera mengelola sendiri wilayah udara kedaulatan RI di atas perairan Kepulauan Riau.

Sebelumnya, tercantum dalam UU Penerbangan No 1/2009 tentang pengambilalihan FIR Singapura. Bahkan sudah ada Peraturan Menteri yang dikeluarkan pada 2016 berisi tahapan pengambilalihan FIR Singapura.

Dia menuturkan ada beberapa kemungkinan penyebab keengganan untuk menyelesaikan pengambilalihan FIR tersebut. Misalnya, angapan bahwa Singapura adalah investor terbesar di Indonesia yang membantu kondisi keuangan negara.

“Kemungkinan lainnya, bisa saja ada agenda tertentu yang sedang berproses dalam perjalanan proyek-proyek berkaitan dengan kewenangan otoritas penerbangan Singapura di wilayah kedaulatan Indonesia,” ujarnya. (*)

   sumber: bisnis.com
Berita Sebelumnya

Jokowi-Lee Hsien Loong Saksikan Penandatanganan Sejumlah Perjanjian, Ini Daftarnya

Berita Selanjutnya

Sejarah Wilayah Udara Natuna Pernah di Bawah Kendali Singapura

Berita Selanjutnya
Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Sejarah Wilayah Udara Natuna Pernah di Bawah Kendali Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com