BatamNow.com, Jakarta – Fungsi Pelabuhan Batu Ampar dari hari ke hari semakin dipertanyakan.
Musababnya, selain pelabuhan kargo, dermaga tersebut juga digunakan untuk penumpang. Tak heran, warga yang ingin naik kapal Pelni (KM Kelud) harus berjalan cukup jauh menuju lokasi kapal sandar ditengah lalu lintas truk-truk kontainer.
Tentu saja, kondisi demikian sangat tidak baik, terutama bagi keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal. Nampaknya sejauh ini tidak ada upaya membenahi pelabuhan penumpang domestik tersebut. Siapa sejatinya yang bertanggung jawab?
“Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan [RIP] Batam,” kata Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (28/01/2022).
Dikatakannya, pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar sudah beralih ke BP Batam. Karenanya, saat ini RIP Batam tersebut sedang di-review oleh BP Batam.
Subagiyo membeberkan, tentu ada rencana untuk merenovasi Pelabuhan Batu Ampar. Namun, hal tersebut akan dilakukan oleh BP Batam. “Rencana (renovasi) ada tentunya. Namun, mengacu pada RIP Pelabuhan Batam No KM 77 Tahun 2009, akan dilakukan oleh BP Batam,” jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No KM 77 Tahun 2009 dijabarkan, untuk pengembangan Pelabuhan Batam yang meliputi Terminal Kabil, Terminal Sekupang, Terminal Batu Ampar, dan Terminal Batam Center, dibutuhkan lahan daratan seluas 100,05065 hektare dan areal perairan 5.592,8 hektar.
Khusus untuk Terminal Batu Ampar, luas daratan yang dibutuhkan 46,9856 hektare yang peruntukannya antara lain: gudang terbuka (21,4 ha), gudang tertutup (20,895 ha), rumah gerbang (0,0021 ha), pos penjualan karcis (0,0036 ha), gedung administrasi (0,23 ha), pekerjaan sipil/ jalan trotoar (0,942 ha), gedung kantor pandu (0,1029 ha), utilitas (0,22 ha), jalan dan perkerasan (0,155 ha), lapangan peti kemas (1,625 ha), gedung (1,2 ha), gedung power station (0,155 ha) dan gedung sub station (0,095 ha).
Sementara itu, untuk areal perairan dibutuhkan seluas 2.933 hektare yang peruntukannya terdiri dari: areal CIQP seluas 154,3 ha, areal labuh kapal general cargo (443 ha), areal labuh kapal kontainer (476,9 ha), areal labuh kapal tanker (573,6 ha), areal kegiatan ship to ship (544 ha), areal labuh transit (340 ha), areal transhipment (200,6 ha), dan areal multipurpose (200,6 ha).
Dari uraian di atas, nampaknya tidak ada peruntukan terminal penumpang di Terminal Batu Ampar. Tak heran, bila saat ini juga difungsikan sebagai terminal penumpang, fasilitas penunjangnya pun sangat minim.
Terkait rumor terminal penumpang di Pelabuhan Batu Ampar akan dipindah ke pelabuhan milik swasta yang berdekatan dengan lokasi tersebut, Subagiyo mengatakan, semua kembali pada pihak BP Batam.
“Untuk pemindahan terminal penumpang kepada swasta tentunya perlu persetujuan BP Batam. Karena pengelolaan sudah di mereka,” pungkasnya. (RN)