BatamNow.com – Hari ini, Selasa (08/02/2022), adalah sidang pertama gugatan oleh 24 pemilik unit Apartemen Indah Puri terhadap PT Guthrie Jaya Indah Island Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun developer yang sebagai pihak tergugat itu tidak hadir.
Ke-24 pemilik unit apartemen ini menggugat PT Guthrie Jaya Indah Island Resort dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Didaftarkan ke PN Batam pada Senin (24/01) dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2022/PN Btm.
Ditemui usai persidangan hari ini, kuasa hukum mereka, Mochamad Farid Mutaqien SH dari kantor hukum RBA Lawyers mengatakan hanya pihak turut tergugat yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam yang hadir.
“Sidang pertama ini dihadiri oleh BP Batam, pihak PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan,” ujar Farid ke BatamNow.com, Selasa (08/02).
Dia jelaskan, persidangan pertama gugatan ini berjalan biasa, memeriksa surat kuasa pemilik unit apartemen kepada kuasa hukum. Hal serupa juga dilakukan terhadap pihak turut tergugat.
“BP Batam sebagai turut tergugat belum kantongi surat kuasa untuk persidangan, mereka hanya mengantongi surat tugas,” kata Farid.
Untuk sidang selanjutnya, dijadwalkan pada Selasa (15/02).
“Jadi agenda sidang berikutnya masih menunggu kehadiran dari si tergugat sama kelengkapan kuasa dari turut tergugat,” terangnya.
Sementara Robby Handi Surya Batubara SH dan Firdaus SH yang juga dari kantor hukum RBA Lawyers berharap pihak tergugat dan turut tergugat hadir pada sidang minggu depan sehingga jadwal persidangan tidak terulur lagi.
“Yang kita cari kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin uji di sini kira-kira membongkar bangunan tanpa ada perintah eksekusi pengadilan itu benar apa enggak,” tegas Robby.
Kasus Indah Puri ini mencuat ke publik pasca pihak manajemen membongkar bangunan apartemen yang kebanyakan dimiliki dan dihuni oleh para ekspatriat maupun warga asing yang mengklaim punya hak secara hukum.
Tak hanya di Batam, Indonesia, pembongkaran bangunan Apartemen Indah Puri juga disorot beberapa media asing. Salah satunya The Straits Times.
Kepada media, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort melalui kuasa hukumnya Superry Daniel Sitompul mengatakan pembongkaran dilakukan sebab mereka telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dan HPL yang baru dan masa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun telah berakhir pada 7 September 2018.
Sementara sekitar 60 orang pemilik/ penghuni yang unit apartemennya dibongkar merasa pihak manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang. Mereka mempertanyakan dasar pembongkaran bangunan apartemen Indah Puri yang tanpa putusan pengadilan.
Selain itu, mereka juga merasa terintimidasi karena diusir dan bangunan apartemen tempat tinggalnya itu dibongkar dengan alat berat hingga rata dengan tanah. (Hendra)