Soal Kontroversi Haji di Metaverse, Ini Penjelasan MUI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Kontroversi Haji di Metaverse, Ini Penjelasan MUI

08/Feb/2022 20:31
Soal Kontroversi Haji di Metaverse, Ini Penjelasan MUI

Ratusan jemaah mengelilingi Kabah di Masjid al-Haram, dengan tetap menjaga jarak untuk melindungi diri mereka dari virus corona jelang ziarah haji di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/07/2020). (F: AP Photo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pada Desember tahun lalu, Arab Saudi telah menghadirkan hajar aswad, sebuah batu hitam yang terletak di tenggara Kabah, di dalam metaverse.

Secara sederhana, metaverse merupakan sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi.

Dilansir Kompas.com, Ketua Presidensi Dua Masjid Suci Sheikh Abdul Rahman al-Sudais menjadi orang pertama yang mencoba teknologi bernama “Virtual Black Stone Initiative” itu.

“Arab Saudi memiliki situs keagamaan dan sejarah besar yang harus kita digitalkan dan komunikasikan kepada semua orang melalui sarana teknologi terbaru,” kata Sheikh al-Sudais, dikutip dari Middle East Eye.

Inisiatif ini memicu perdebatan umat Islam di media sosial. Beberapa pengguna menyebut teknologi VR ini justru merusak agama.

Sementara pengguna media sosial lainnya mempertanyakan kemungkinan berhaji melalui metaverse dengan cara mengelilingi Kabah secara virtual.

Bagaimana tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI):

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Kabah secara virtual dan tidak memenuhi syarat.

Sebab, aktifitas ibadah haji merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan.

“Haji itu merupakan ibadah mahdlah, besifat dogmatik, yang tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi SAW,” kata Niam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (08/02/2022).

Baca Juga:  Bawa 30 Butir Ekstasi, H Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang

Menurutnya, ada beberapa ritual dalam haji yang membutuhkan kehadiran fisik dan terkait dengan tempat tertentu, seperti thawaf.

Ia menjelaskan, tata cara thawaf adalah mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari sudut hajar aswad (secara fisik) dengan posisi Kabah berada di sebelah kiri jemaah.

“Manasik haji dan umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual, atau dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Kabah atau replika Kabah,” jelas dia.

Untuk Pengenalan Lokasi Pelaksanaan Haji Saja

Niam menuturkan, platform untuk kunjungan Kabah secara virtual melalui metaverse bisa dimanfaatkan untuk mengenali lokasi yang dijadikan tempat pelaksanaan ibadah haji.

Menurutnya, kunjungan virtual juga bisa dilakukan untuk persiapan pelaksanaan ibadah atau biasa disebut sebagai latihan manasik haji atau umrah.

“Kunjungan ke Kabah secara virtual bisa dioptimalkan untuk explore dan mengenali lebih dekat, dengan 5 dimensi, agar ada pengetahuan yang utuh dan memadai sebelum pelaksanaan ibadah,” ujarnya.

Bagi Niam, ini merupakan bagian dari inovasi teknologi yang perlu disikapi secara proporsional.

“Teknologi yang mendorong pemudahan, tapi pada saat yang sama harus faham, tidak semua aktifitas ibadah bisa digantikan dengan teknologi,” tutupnya. (*)

Berita Sebelumnya

Malaysia Buka Perbatasan Tanpa Karantina Mulai 1 Maret

Berita Selanjutnya

Kasus Aktif Covid Batam Jadi 205 Orang, 111 di Antaranya Probable Omicron

Berita Selanjutnya
Kasus Aktif Covid Batam Jadi 205 Orang, 111 di Antaranya Probable Omicron

Kasus Aktif Covid Batam Jadi 205 Orang, 111 di Antaranya Probable Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com