Dewan Pers Mengingatkan Tentang Kompetensi Wartawan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Liputan HPN 2022 di Kendari

Dewan Pers Mengingatkan Tentang Kompetensi Wartawan

by BATAM NOW
09/Feb/2022 20:27
Dewan Pers Mengutuk Tindak Kekerasan yang Menimpa Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

Dewan Pers. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dewan Pers (DP) dari jauh hari mengingatkan soal kompetensi wartawan terkait, umumnya, dengan daya kreasi dan pengetahuan yang dimilikinya.

P Tri Agung Kristanto mengatakan itu dalam pertemuan para Ketua Dewan Kehormatan (KDH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (08/02/2022).

Dikatakan komisioner terpilih Dewan Pers itu, wartawan atau media massa supaya memegang prinsip akurasi dalam pemberitaan apalagi masalah putusan-putusan hukum.

Ucap dia lagi, jika mengacu pada elemen jurnalisme yang dirumuskan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang menjadi pegangan jurnalis di seluruh dunia, jelaslah seorang wartawan harus berdisiplin dalam verifikasi.

Wartawan, ujarnya, juga harus megedepankan kebenaran serta menjaga agar berita yang dilaporkannya komprehensif dan proporsional.

Baca Juga:  Fenomena Wartawan Multi Level Quote di Era Media Siber Kekinian

Dia mencontohkan berita yang tidak akurat oleh media siber, yakni tentang berita putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) soal pemutusan jaringan internet di Papua pada Juni 2020.

Kata Tri, saat itu tak kurang 33 media siber memberitakan Presiden Joko Widodo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan TUN dan dihukum membayar denda.

Padahal, dia bilang, dalam putusan PTUN sama sekali tak ada nama presiden atau Menkominfo.

“PTUN tak pernah menghukum orang. PTUN mengadili putusan dari pejabat tata usaha negara, tak terkait personal (barang siapa),” ujar Tri.

Atas pemberitaan putusan PTUN yang tidak akurat itu, akhirnya sejumlah media siber itu minta maaf.

Tri Agung menyebut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menegaskan wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

[su_quote]

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
-Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik-

[/su_quote]

Sehingga pemberitaan putusan PTUN Jakarta yang menyebutkan nama Presiden Jokowi, wartawannya bisa dianggap tidak akurat, bahkan bisa dinilai beriktikad buruk.

[su_quote]

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
-Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik-

[/su_quote]

Itu jelas Tri Agung melanggar Pasal 3 KEJ yang menyebutkan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (*/D)

Berita Sebelumnya

HPN Tahun 2022, Rutan Tanjungpinang Beri Kejutan Kue Ulang Tahun ke SMSI

Berita Selanjutnya

Era Metaverse, 5 Profesi Ini Diprediksi Bakal Populer

Berita Selanjutnya
SMSI Menata Masa Depan, Memperkenalkan Generasi Milenial pada Metaverse

Era Metaverse, 5 Profesi Ini Diprediksi Bakal Populer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com