Masih PPKM Level 1, Kini Batam Level 2 Menurut Asesmen Situasi Covid-19 dari Kemenkes - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masih PPKM Level 1, Kini Batam Level 2 Menurut Asesmen Situasi Covid-19 dari Kemenkes

Update 11 Februari: 88 Positif Baru, 32 Sembuh dan Nihil Meninggal

by BATAM NOW
11/Feb/2022 20:25
Masih PPKM Level 1, Kini Batam Level 2 Menurut Asesmen Situasi Covid-19 dari Kemenkes

Update Status Zona Covid-19 Kota Batam per Kecamatan, Jumat (11/02/2022). (F: lawancorona.batam.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terus mengalami peningkatan, kini situasi Covid-19 Kota Batam berada di level 2 berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ada 3 kategori dalam asesmen situasi Covid-19 di Kota Batam oleh Kemenkes itu, penilaian transmisi komunitas berada di tingkat (level) 2 sedangkan kapasitas respons dan vaksinasi sudah di tingkat memadai.

Transmisi komunitas dinyatakan tingkat 2 dengan rincian kasus konfirmasi sudah di angka 25,14 kasus/ 100 ribu penduduk/ minggu, lalu rawat inap RS di angka 4,23 kasus/ 100 ribu penduduk/ minggu dan kematian 0 kasus/ 100 ribu penduduk/ minggu.

Asesmen situasi Covid-19 Kota Batam per 9 Februari 2022. (F: Kemenkes)

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022, level asesmen situasi Covid-19 ini menjadi dasar penentuan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” instruksi Mendagri kepada gubernur dan wali kota/ bupati.

Melalui Inmendagri yang sama, diatur penerapan PPKM di luar Jawa-Bali, dan Kota Batam ditetapkan level 1 per tanggal 1 – 14 Februari 2022.

Mengonfirmasi soal situasi Covid-19 Kota Batam yang sudah di level 2 berdasarkan asesmen dari Kemenkes ini, Kepala Dinas Kesehatan Didi Kusmarjadi tak dapat dihubungi.

8 Kecamatan Zona Merah, 1 Oranye dan 1 Kuning

Berdasarkan rilis Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batam, hari ini ada penambahan 88 positif, 32 sembuh dan nihil kematian baru. Kasus harian ini tertinggi sejak 17 Agustus 2021 dengan 89 kasus baru di hari iru.

Baca Juga:  Obat Gangguan Ginjal Akut Ditemukan, Menkes: Akan Didatangkan dari Singapura

Kini, kasus aktif di Batam totalnya 386 dalam perawatan.

386 kasus aktif itu berasal dari 10 kecamatan, 8 zona merah, 1 zona oranye dan 1 zona kuning. Sementara 2 kecamatan lainnya yakni Belakang Padang dan Galang masih zona hijau, tak ada kasus aktif.

Untuk 8 zona merah (≥ 21 kasus aktif) antara lain Kecamatan Batam Kota dengan 111 kasus, Sagulung 49 kasus, Bengkong 39 kasus, Lubuk Baja 37 kasus, Batu Aji 34 kasus, Sei Beduk 33 kasus, Sekupang 32 kasus dan Nongsa 30 kasus.

Kemudian zona oranye (11-20 kasus aktif) di Kecamatan Batu Ampar dengan 20 kasus. Sedangkan zona kuning (1-10 kasus aktif) di Kecamatan Bulang dengan 1 kasus.

Berdasarkan tempat perawatan seluruh kasus aktif itu, 34 menjalani isolasi mandiri, lalu 271 dirawat di RSKI Galang, 32 di RS Awal Bros, 9 di RS Budi Kemuliaan, 9 di RS BP Batam, 7 di RS Bhayangkara, 6 di RS Elisabeth Lubuk Baja, 4 di RS Keluarga Husada, 4 di RSUD Embung Fatimah, 2 di RS Elisabeth Sei Lekop, 2 di RS Elisabeth Batam Kota, 2 di RS Sri Soedarsono serta masing-masing 1 kasus di RS Camatha Sahidya, RS Harapan Bunda, RS Hj Bunda Halimah dan RS Graha Hermine. (D/H)

Berita Sebelumnya

Aturan Baru Menaker: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Berita Selanjutnya

Positif Covid? Konsumsi 6 Makanan Ini Agar Lekas Sembuh

Berita Selanjutnya
Agar Tetap Sehat, Ini 7 Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh Cegah Covid 19

Positif Covid? Konsumsi 6 Makanan Ini Agar Lekas Sembuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com