Mutilasi Kalibata City, Sebelum Dibunuh, Korban Sempat Berhubungan Badan Dengan Pelaku - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mutilasi Kalibata City, Sebelum Dibunuh, Korban Sempat Berhubungan Badan Dengan Pelaku

19/Sep/2020 10:58
Polisi Mengungkap Sejumlah Fakta dan Kronologis Terkait Kasus Mutilasi Youtuber TV IVS

Tersangka Laeli Atik Supriyatin. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, Jumat, 18 September 2020. Kedua tersangka pelaku, Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri, memeragakan 37 adegan dengan 13 TKP.

“Ada 37 adegan dengan 13 TKP,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.

Yusri menerangkan, dari total 13 TKP, 12 di antaranya dilakukan di Polda Metro Jaya, antara lain saat pelaku merencanakan pembunuhan di indekosnya di Depok, hingga proses menyimpan jenazah korban di apartemen dan usaha untuk menguburnya di kawasan Depok. Selain itu, para pelaku juga mempraktikkan penggunaan uang hasil merampok korban.

Sedangkan untuk satu TKP lainnya berada di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Di sana, para pelaku mempraktikkan cara membunuh hingga memutilasi korban menjadi 11 bagian.

Laeli dan Fajri ditangkap polisi karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang karyawan swasta bernama Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membunuh Rinaldy di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.

Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder.

Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.

Saat Rinaldy dan Laeli masuk ke apartemen tersebut, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi.
Usai Rinaldy dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldy sebanyak tujuh kali.

Kedua tersangka memotong jasad korban menjadi 11 bagian dan menyimpannya di dalam kantong kresek. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah tersangka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. (sumber Tempo.co)

 

Berita Sebelumnya

Porsi Makanan Ditambah Tanpa Persetujuan, Pria ini Adukan Penjual Makanan ke Polisi Dengan Pasal Penipuan

Berita Selanjutnya

Nasabah PT AJB Bumiputera Batam, Menuntut Uang Mereka Yang Tidak Kunjung Dikembalikan

Berita Selanjutnya
Nasabah PT AJB Bumiputera Batam, Menuntut Uang Mereka Yang Tidak Kunjung Dikembalikan

Nasabah PT AJB Bumiputera Batam, Menuntut Uang Mereka Yang Tidak Kunjung Dikembalikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com