BatamNow.com – Gugatan kepada manajemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort oleh para pemilik unit Apartemen Indah Puri yang dibongkar kini memasuki sidang mediasi.
Mediasi dijadwalkan pada Selasa (01/03/2022) mendatang setelah pemeriksaaan legal standing pihak tergugat dan turut tergugat selesai dilakukan di sidang kedua pada hari ini, Selasa (15/02) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perkara nomor 17/Pdt.G/2022/PN Btm itu didaftarkan Senin (24/01) lalu oleh 24 pemilik unit apartemen Indah Puri sebagai penggugat. Sedangkan PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai tergugat dan Badan Pengusahaan (BP) Batam pihak turut tergugat.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat yakni Mochamad Farid Mutaqien SH mengatakan agenda sidang kedua di hari ini adalah pemeriksaan legal standing.
“Tadi sedikit ada kemajuan, tadi langsung diadakan mediasi. Cuma permasalahannya sekarang waktu mediasinya juga ditunda sampai nanti tanggal 1 Maret karena kebetulan ibu mediatornya sedang cuti,” ujar Farid, Selasa (15/02).
Farid menjelaskan lagi dasar gugatan ini adalah tindakan sewenang-wenang manajemen dalam mengeksekusi bangunan Apartemen Indah Puri tanpa perintah dari pengadilan. Tindakan itu, lanjut dia, juga merugikan kliennya yang pemilik unit apartemen dimaksud.
“Mereka melakukan tidak berdasarkan izin, kondisi sekarang cukup memprihatikan. Objek yang kami permasalahkan alias rumah-rumah yang ditempati klien kami itu sudah rata dengan tanah. Hak-hak hukum klien kami ini betul-betul sudah dicederai makanya itulah dasar kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Menambahkan Farid, Robby Handi Surya Batubara SH yang juga dari kantor hukum RBA Lawyers menerangkan bahwa harapan mereka adalah majelis hakim menyatakan akta jual beli yang dimiliki para kliennya adalah sah. Sehingga pembongkaran yang dilakukan oleh PT Guthrie Jaya Indah Island Resort itu dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Otomatis itu harus ada ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh klien kami. Yang diderita oleh klien kami itu bukan hanya sekedar hilangnya apartemen atau tempat tinggal tapi juga biaya-biaya yang ditimbulkan,” terang Robby.
Ia mencontohkan, ada kliennya yang harus menyewa rumah/ apartemen lain karena tak memiliki tempat tinggal lagi.
“Semua arahnya ganti rugi, untuk nominalnya sesuai harga pasaran. Untuk seperti Indah Puri agak susah karena lengkap semuanya, yang dimasukkan itu rp 25 juta per meter2,” ungkapnya.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, kerugian materiil yang diajukan bervariasi antara setiap penggugat. Kisaran Rp 2,3 – 4,2 miliar untuk ganti rugi bangunan dan Rp 10 miliar untuk kerugian immaterial setiap pemilik apartemen.
Sementara kuasa hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Mangara Manurung SH MH dan Superry Daniel Sitompul SH hanya mengatakan pihaknya akan menghadiri proses mediasi pada 1 Maret 2022 nanti.
“Jadi para pihak akan hadir di situ dan tentu hakim mediator akan mengupayakan sedapat mungkin untuk adanya perdamaian kita lihat saja tanggal 1 Maret kita pun akan hadir,” katanya.
“Gugatan mereka kita dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, nanti kita buktikanlah apakah memang kita melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak. Ini kan sudah masuk proses di persidangan nantikan ada jawab-menjawab,” pungkasnya. (Hendra)