Catatan Tim News Room BatamNow.com
Awalnya pemerintah Singapura lah yang lebih ketat menutup pintu kedatangan wisatawan lewat jalur laut (Batam-Bintan), selama pandemi Covid-19.
Bahkan warganya pun belum dibolehkan melancong lewat jalur laut ke Batam-Bintan seperti sediakala, sebelum pandemi Covid-19 melanda. Kecuali bagi perjalanan tertentu antara Singapura dan Batam, tetap berjalan selama ini.
Akhir-akhir ini, terjadi pelonggaran signifikan protokol kesehatan (prokes) dari otoritas Negeri Singa itu.
Wisatawan dari pintu pelabuhan Batam-Bintan tidak lagi harus menjalani karantina selama 14 hari setiba di Pelabuhan Tanah Merah di sana.
Sebelum berangkat, wisatawan harus melakukan tes PCR atau antigen dan hasilnya negatif, sampel diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Begitu tiba di Singapura langsung menjalani test PCR atau antigen lagi. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, bebas jalan-jalan di mana saja di Singapura dengan visa kunjungan rata-rata 30 hari. Namun juga wajib memasang dan mengaktifkan aplikasi TraceTogether di smartphone selama bepergian di sana.
Memang untuk bepergian ke Singapura lewat skema Vaccinated Travel Lane (VTL) tidak sebebas sebelum pandemi Covid-19.
Lewat skema VTL, otoritas Singapura masih tetap dengan prokes ketat bagi pendatang. Salah satunya, dokumen bukti vaksinasi lengkap 2 dosis.
Selain itu, yang harus disiapkan adalah dokumen diri, bukti pemesanan dan pembayaran hotel tempat menginap selama di Singapura. Demikian juga ketersediaan tiket keberangkatan dan sekembali dari Singapura sesuai lama menginap di sana.
Setelah itu lengkap baru dapat mendaftar ke aplikasi untuk mendapatkan Vaccinated Travel Pass (VTP), sebagai syarat dari otoritas Singapura bagi para pengguna VTL.
Ada lagi syarat jaminan kesehatan semisal asuransi dengan biaya tanggungan Covid-19 minimal SGD 30.000. Asuransi ini dapat dibeli lewat aplikasi yang tersedia di website pihak Singapura seperti yang disediakan oleh AIG Asia Pacific Insurance Pte Ltd, Chubb Insurance Singapore Limited, HL Assurance Pte Ltd.
Misalnya di AIG, paket Classic dengan harga SGD 31 dengan pertanggungan hingga SGD 100.000 untuk meng-cover biaya mitigasi Covid-19 jika tetiba positif di Singapura.
Begitu dilonggarkannya prokes perjalananan ke Singapura, dibanding sebelumnya pada masa Covid-19.
Namun berbeda dengan skema gelembung perjalanan (travel bubble) yang lebih awal disepakati Indonesia-Singapura.
Travel bubble ini sebernarnya bisa dikatakan keinginan Indonesia khususnya perjalanan lewat jalur laut. Keinginan agar wisatawan Singapura dapat datang ke Batam dan Bintan. Agar ekonomi Indonesia bisa bergerak di sektor pariwisata.
Seyogianya travel bubble ini akan dijalankan pada 18 Februari 2022. Namun ditunda dan bergeser ke 23 Februari 2022.
Setiap wisatawan Singapura yang masuk ke Batam, misalnya, tidak sebebas wisatawan Indonesia di Singapura. Di Batam masih diproteksi. Hanya dapat bebas di seputaran kawasan Nongsa Sensation. Itupun dengan kunjungan jangka pendek selama 14 hari. Memang bebas visa sudah diberlakukan kembali oleh Indonesia setelah Kemenkumham mencabut ketentuan wajib visa yang sempat diberlakukan sejak pandemi melanda.
Sedangkan skema VTL lewat jalur laut akan dimulai 25 Februari oleh Singapura.
Nah, mengapa kini kebijakan Indonesia lebih kaku dibanding Singapura?
Jika melihat dari sisi statistik kenaikan terinfeksi Covid-19 atau Omicron di kedua negara ini, bisa dibilang sama-sama melonjak.
Namun Singapura sekarang sudah berani menyambut wisatawan tanpa wajib karantina dan bebas jalan-jalan di sana tanpa batas mobilitas tentu tetap dengan prokes yang berlaku.
Sementara di Batam-Bintan masih dibatasi hanya di kawasan Nongsa Sensation.
Satu hal yang dipertanyakan atas kebijakan Indonesia yang tidak nyanbung dengan kebijakan Singapura khususnya bebas karantina.
Bayangkan sekembali wisatawan Indonesia lewat Batam, justru wajib karantina lagi, sementara di Singapura bebas karantina.
Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022, wisatawan saat tiba di pelabuhan Batam pun wajib melakukan PCR lagi sebelum melaksanakan karantina terpusat yang dengan biaya sendiri. Lokasi karantina terpusat ini di hotel-hotel yang ditunjuk oleh pemerintah karena telah memenuhi syarat dan standard.
Untuk durasi karantinanya pun bervarias, selama 7 hari untuk yang baru divaksin 1 dosis, 5 hari jika sudah divaksin dua dosis dan 3 hari jika sudah menerima booster. Sewaktu karantina terpusat ini pun, akan dilakukan PCR lagi di satu hari sebelum masa karantina berakhir.
Kebijakan dan logika berpikir pemerintah mana yang paling unggul men-support market wisatawan di kedua negara ini di masa pandemi? Kita tunggu setelah 25 Februari 2022. (*)