Penetapan Sekda Kepri: Pusat Tinggal Janji, Warga Tunggu Bukti! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penetapan Sekda Kepri: Pusat Tinggal Janji, Warga Tunggu Bukti!

by BATAM NOW
19/Feb/2022 15:54
Bungkam Soal Sekdaprov Kepri, Dirjen Otda ‘Lempar Bola’ ke Mendagri

Ilustrasi. (F: HukumOnline)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Slogan kerja kerja kerja yang digelorakan Presiden Joko Widodo sejak awal pemerintahannya, kini bak tersapu angin, lantaran begitu lambatnya penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau. Padahal, dokumen hasil seleksi yang dilakukan Pemprov Kepri sudah dilayangkan sejak 5 Oktober 2021. Hingga kini, tidak ada kejelasan.

“Keputusan penetapan dan pengangkatan Sekda Provinsi hasil seleksi terbuka merupakan kewenangan Presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan kepada BatamNow.com, Jumat (18/02/2022).

Terkait kemungkinan hasil seleksi tidak memenuhi kriteria seseorang menjadi Sekda, Benny mengatakan, “Seleksi calon Sekda dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagai perwujudan dari merit system dalam birokrasi pemerintahan”.

Diuraikannya, kriteria JPT Madya Sekda Provinsi ditentukan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dalam proses Seleksi Terbuka dinilai oleh Panitia Seleksi. “Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya calon sekretaris daerah dilakukan seleksi secara terbuka dan kompetitif. Selanjutnya panitia seleksi mengajukan 3 nama yang telah mendapatkan rekomendasi dari KASN kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Benny.

Dirinya enggan memastikan kapan batas waktu penetapan Sekda Kepri. Pada prinsipnya, proses seleksi terbuka dilaksanakan secara efektif dan efisien dari segi waktu maupun biaya. Agenda pentahapan ditentukan oleh Panitia Seleksi yang mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017 tentang manajeman PNS.

Baca Juga:  Investor Asing Kuasai Startup RI, Kok Bisa?

“Kami (Kemendagri) telah meneruskan proses pengusulan untuk penetapan dan pengangkatan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh proses seleksi tidak menimbulkan permasalahan, pemerintahan dapat berjalan secara kondusif dan pelayanan masyarakat dapat berlangsung secara lancar,” terangnya.

Berkaca pada penjelasan Kemendagri, artinya ‘bola panas’ Sekda Kepri kini ada di tangan Presiden Joko Widodo.

“Lambatnya penetapan Sekda Kepri tentu berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Sabtu (19/02).

Menurutnya, tidak perlu terlalu lama menetapkan Sekda Kepri. Sebab, hasil fit and proper test-nya kan sudah keluar. Bila memang Pemerintah Pusat tidak setuju, tentu Pemprov Kepri akan mempertimbangkan guna mengusulkan kembali nama-nama calon Sekda.

“Kasihan rakyat kalau begitu. Pelayanan di Kepri jadi tidak maksimal,” tuturnya.

Lalu, apa lagi yang ditunggu oleh Presiden Jokowi? Sebab, warga di Kepri tentu menunggu bukti dari slogan yang begitu riuh berkumandang selama ini, kerja kerja kerja. Ataukah soal Sekda Kepri tinggal janji belaka? (RN)

Berita Sebelumnya

Covid Batam ‘Meledak’ Lagi, Hari Ini Tambah 327 Positif. Kasus Aktif Tembus 1.085 Dalam Perawatan

Berita Selanjutnya

Tok! Vandarones Purba Sah Pimpin Pemuda Katolik Provinsi Kepri

Berita Selanjutnya
Tok! Vandarones Purba Sah Pimpin Pemuda Katolik Provinsi Kepri

Tok! Vandarones Purba Sah Pimpin Pemuda Katolik Provinsi Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com