BatamNow.com, Jakarta – Pengesahan Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau melalui Peraturan Presiden (Perpres) menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. Sebab, seharusnya itu disahkan melalui Undang-undang (UU).
“Dugaan saya, itu disebabkan Perjanjian FIR 1995 disahkan dengan keputusan presiden (Keppres 7 Tahun 1996). Sehingga sekarang pun mau dipakai hal yang sama,” kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, kepada BatamNow.com di Jakarta, Rabu (23/02/2022).
Hikmahanto menjabarkan, ada tiga alasan utama mengapa pengesahan perjanjian FIR 2022 wajib dilakukan berdasarkan UU. Pertama, pada 1995, Undang-undang Perjanjian Internasional (UU 24 Tahun 2000) belum hadir. Ketika itu yang dijadikan rujukan sebagai tata cara pengesahan perjanjian internasional ialah Surat Presiden Republik Indonesia Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain.
“Dalam surat tersebut, ditentukan bahwa ada tiga jenis perjanjian yang perlu mendapat persetujuan dari DPR, yaitu soal-soal politik, ikatan yang dapat memengaruhi haluan politik luar negeri negara, dan perjanjian internasional yang berisi ketentuan yang mengharuskan ditransformasikan dalam bentuk undang-undang,” terangnya.
Itu berbeda dengan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional yang menentukan, ‘Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan UU apabila berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia, c. kedaulatan atau hak berdaulat negara. Lalu, d.hak asasi manusia dan lingkungan hidup, e. pembentukan kaidah hukum baru, f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri’.
“Perjanjian FIR 2022 masuk Pasal 10 huruf (c) karena berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada di kedaulatan Indonesia,” tegasnya.
Kedua, bila merujuk pada Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang merupakan putusan atas uji materi terhadap UU Perjanjian Internasional. Dalam amarnya, MK memutuskan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat ‘sepanjang ditafsirkan hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai huruf f dalam pasal a quo itulah yang mempersyaratkan persetujuan DPR…’.
“Dalam mencermati hal itu, MK telah memberikan tempat yang penting bagi keterlibatan DPR dalam proses pengesahan suatu perjanjian internasional,” jelasnya.
Ketiga, tidak seharusnya pemerintah menafsirkan secara sepihak perjanjian internasional jenis mana yang harus mendapat persetujuan DPR. Pada saat keberlakuan Surat Presiden 2826/1960, pemerintah memiliki kebebasan yang sangat luas, apakah membawa suatu perjanjian internasional ke DPR atau tidak. Namun, itu sudah dibatasi dengan berlakunya UU Perjanjian Internasional, bahkan dengan adanya putusan MK 13/2018.
Dikatakannya, bila pengesahan dilakukan dengan UU, maka pemerintah telah bersikap akuntabel terhadap rakyatnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Akuntabilitas pemerintah tercermin pada transparansi atas apa yang diperjanjikan dengan negara lain, apa yang menjadi dasar kesepakatan, dan menghilangkan kecurigaan yang muncul di masyarakat,” tukasnya. (RN)

