BatamNow.com – Sidang lanjutan gugatan oleh Robiyanto atas perkara perbuatan melawan hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK), Rabu (23/02/2022) sekira pukul 11.30.
Sidang dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2021/PN Tbk itu dengan agenda Tanggapan (Replik) dari penggugat terhadap jawaban dari tergugat I, II, III, turut tergugat I dan II.
Presiden sebagai tergugat I, Kejagung Cq Kejati Kepri Cq Kejari Karimun sebagai tergugat II, Polri Cq Polda Kepri Cq Polres Karimun sebagai tergugat II. Kemudian DU alias AE alias CH sebagai turut tergugat 1 dan A alias KF turut tergugat 2.
Dalam persidangan, penggugat menolak seluruh jawaban dan dalil-dalil tergugat I, II, III serta turut tergugat I dan II, kecuali yang diakui oleh tergugat I, II, III serta turut tergugat I dan II.
Dalam Replik Penggugat terhadap eksepsi, disebutkan bahwa tergugat II mengakui baru pada tanggal 14 September 2020 Kejaksaan Negeri Karimun menerima surat dimulainya penyidikan dari Polres Karimun dengan tanggal yang sama.
Selanjutnya diterbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum, lalu Kejaksaan Negeri Karimun melakukan koordinasi dengan Polres Karimun dan Pengadilan Negeri Karimun pada 2020.
Kemudian didapati hasil bahwa arsip atau berkas dari perkara tersebut dan saksi mahkota tidak ditemukan lagi hingga saat ini, sehingga tidak cukup bukti untuk melaksanakan penetapan hakim tersebut.
Kepolisian baru mengetahui penetapan tersangka DU setelah menerima surat permohonan perkembangan hukum dari penggugat Robiyanto tanggal 7 Agustus 2020 dan pada tanggal 13 November 2020 saat perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dan di tanggal 29 Oktober 2021 perkara tersebut telah dihentikan.
Padahal, dijelaskan dalam replik penggugat, telah ada penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2003 yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan kepada penyidik agar memproses perkara tersangka DU alias AE alias CH dan A alias KF juga melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Penetapan Pengadilan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 untuk DU alias AE alias CH.
Sedangkan terhadap A alias KF berdasarkan penetapan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003.
Kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH saat ditemui usai sidang mempertanyakan kinerja para pihak tergugat dimana penetapan hakim tidak dilaksanakan sejak 2003.
“Ke mana selama ini Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, 17 tahun penetapan hakim tidak dilaksanakan. Penyidikan dilaksanakan baru tahun 2020 sementara penetapannya tahun 2003 dan perkara terjadi April 2002,” ujarnya.
Perkara dimaksud adalah pembunuhan berencana terhadap ayah penggugat yakni Taslim alias Cikok yang terjadi pada Minggu (14/04/2002) sekira pukul 21.45 di JI. Ahmad Yani tepatnya di Simpang Tiga Pasar Malam Tanjung Balai Karimun.
Berdsarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN TBK, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (02/03) dengan agenda tanggapan dari para tergugat dan turut tergugat terhadap replik penggugat. (Hendra)