BPJS Kesehatan Jadi Syarat Balik Nama Jual Beli Tanah, Bagaimana jika Tidak Aktif? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Balik Nama Jual Beli Tanah, Bagaimana jika Tidak Aktif?

by BATAM NOW
26/Feb/2022 07:16
DPR Minta Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Wajib Punya Kartu BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli.

Dilansir Kompas.com, ada banyak pertanyaan yang mencuat di benak masyarakat terkait kebijakan baru ini.

Salah satunya nasib pemohon balik nama sertifikat tanah yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau statusnya tidak aktif dan punya tunggakan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan diterima. Baik bagi pemohon yang statusnya aktif maupun belum aktif.

Nantinya, pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan langsung diselesaikan permohonannya. Kemudian diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada.

Namun, apabila yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima. Kementerian ATR/BPN nantinya akan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk proses pendaftarannya.

“Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah (BPJS Kesehatan) aktif kembali,” ujar Suyus dalam keterangan pers, Jumat (25/02/2022).

Baca Juga:  Wow, Ternyata Kapal Pengangkut PMI Ilegal Juga Disewa Pengedar Narkoba Internasional

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan, besaran tunggakan iuran yang dibayarkan peserta maksimal dua tahun. Meskipun sebenarnya memiliki tunggakan lebih dari dua tahun.

“Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun,” jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (24/02).

Contohnya, besaran iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000. Apabila memiliki tunggakan selama lima tahun, nominal yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,4 juta.

Artinya, peserta tidak perlu membayar berdasarkan hitungan tunggakan selama lima tahun atau sebanyak Rp 6 juta.

Di sisi lain, jika peserta ternyata tidak mampu, peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.

“Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya,” pungkas Iqbal. (*)

Berita Sebelumnya

Peringati HPN 2022, Pemprov Kepri Gelar Seminar Nasional

Berita Selanjutnya

Luhut Wacanakan Bali Bebas Karantina Jika Angka Vaksinasi Standar WHO

Berita Selanjutnya
Masih Banyak PMI dari Malaysia Masuk Batam Setiap Hari, Bagaimana Karantinanya?

Luhut Wacanakan Bali Bebas Karantina Jika Angka Vaksinasi Standar WHO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com