BatamNow.com, Jakarta – Jarak pemberian suntikan vaksin Covid-19 primer dengan vaksin lanjutan atau booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan.
Dilansir CNN Indonesia, ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.
“Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” demikian bunyi poin kedua SE tersebut.
Kemenkes menyatakan ketetapan teranyar itu telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Sebelumnya, interval booster ditetapkan lebih lama yaitu enam bulan.
Pada 21 Februari, ketetapan interval tiga bulan booster hanya berlaku bagi lansia. Kini aturan itu resmi diberlakukan bagi segala golongan usia.
Selain itu, percepatan pemberian booster mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini. Vaksin booster juga dapat diberikan melalui skema homolog maupun heterolog.
Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster,” lanjut Kemenkes.
Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengakui capaian vaksinasi anak di wilayahnya stagnan karena tak ada syarat wajib bagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama menyebut sejauh ini masih ada sekitar 10 persen orang tua yang belum mengarahkan anak-anaknya untuk mengakses vaksin Covid-19.
“Di Jakarta itu vaksinasi anak paling mentok di 90 persen. Kenapa ya anak usia 6-11 tahun masih ada 10 persen orang tua yang belum mengajak anaknya vaksin, karena di satu sisi belum dijadikan regulasi untuk syarat PTM,” kata Ngabila dikutip dari kanal YouTube Internetsehat, Sabtu (26/2).
“Menurut saya Jakarta sangat bisa dijadikan percontohan untuk kewajiban dilakukan vaksinasi untuk PTM. Karena akses mudah, terus juga dari segi kulturnya masyarakatnya percaya dengan vaksinasi,” lanjutnya.
Berdasakan laporan data harian capaian vaksinasi Kementerian Kesehtan per Sabtu (26/02) pukul 12.00 WIB, 811.028 anak berusia 6-11 tahun di DKI Jakarta telah menerima suntikan dosis pertama. Sementara untuk dosis dua sebanyak 637.429 anak.
Usul Definisi Baru Vaksin Primer
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama mengusulkan perubahan definisi vaksin primer dari yang sebelumnya dua kali suntikan menjadi tiga.
“Saya mengajukan kalau bisa seperti di Malaysia, vaksin lengkap itu kalau sudah 3 kali atau mungkin seperti di Amerika ya. CDC selalu membandingkan vaksin 3 kali, dan mereka selalu memberikan reward untuk orang-orang yang mau vaksinasi 3 kali,” kata Ngabila dikutip dari kanal YouTube Internetsehat, Sabtu (26/02).
Menurutnya, antusiasme warga terhadap booster tak cukup tinggi lantaran tidak ada persyaratan vaksin penguat pada aktivitas di tempat publik. ‘Reward’ bagi penerima vaksin booster, katanya, hanya perlu menjalani karantina tiga hari setelah kepulangan dari luar negeri.
“Dan PR bagi dinkes ya, layanan rata-rata vaksin sampai jam 12.00. Tapi orang yang bekerja butuh jam 16.00, jam 17.00, hari libur. Nah, ini yang akan kita perbanyak,” ujarnya. (*)