BatamNow – PT Golden Seventeen Indonesia (GSI) menegaskan lahan kavlingan yang dijual oleh Presiden Nato milik PT GSI.
Seperti diketahui Parlaungan Siregar atau yang sering disapa Presiden Nato tersandung kasus penipuan jual beli Kavling. Parlaungan dilaporkan oleh pembeli kavlingan yang merasa ditipu. Atas perbuatannya Parlaungan kini mendekam di Sel Tahanan Polresta Barelang.
PT GSI melalui kuasa hukumnya, Alexander Tambunan menjelaskan akar permasalahan sebenarnya, hingga Parlaungan Siregar (PS) kini ditahan di Polresta Barelang.
Ditemui BatamNow.com, Selasa (22/09) pagi di kawasan Mitra Raya Batam Centre, Alexander Tambunan menjelaskan kronologis awalnya, PT GSI memiliki lahan di sekitaran Kantor Lurah Sei Langkai, Sagulung, namun lahan tersebut masih terdapat beberapa rumah milik warga (40 KK) yang harus direlokasi.
Kemudian PT GSI bermohon kepada BP Batam untuk pengalokasian lahan seluas 1,5 Ha sebagai tempat untuk relokasi bagi warga yang terdampak, yang lokasinya tidak jauh dari lokasi PT GSI.
Setelah lahan diberikan BP Batam, pada tahun 2016 PT GSI menunjuk PS sebagai pelaksana pematangan lahan dan mediator kepada warga yang akan direlokasi. Pada januari 2020 saat melakukan relokasi, warga tidak besedia direlokasi karena PS menghalangi warga hendak pindah ke lahan yang sudah siapkan oleh PT GSI.
GSI baru menyadari bahwa PS telah menjual lahan tersebut dalam bentuk tanah kavling sebanyak 60 unit kavling tanpa sepetahuan PT GSI. Persoalan itu dilaporkan ke Polsek Sei Langkai dan dilakukan mediasi di Kantor Polsek. Saat mediasi di Polsek Sei Langkai, bahwa PS menyatakan bahwa wargalah yang menyerobot lahan tersebut.
Guna mengkonfirmasi kebenarannya, BatamNow.com lalu menghubungi pelapor, Ranto Sinaga. Melalui ponselnya, Ranto mengatakan pada Maret 2017 dia membeli dua unit kavling yang berlokasi di Kavling Nato Permata dari inisial PS.
“Saya telah membayar DP sebesar 14 juta dengan perjanjian akan dilunaskan setelah surat-surat kavling tersebut dikeluarkan oleh BP Batam,” ungkapnya.
Namun kenyataannya, setelah jatuh tempo, PS tidak kunjung menunjukkan surat kavling dan kembali menjanjikan akan segera mengurusnya. Jelasnya.
Sambungnya, karna belum mendapati surat kavling, lalu dirinya membangun di atas kavling tersebut.
“Saya baru mengetahui bahwa kavling tersebut bukan milik PS, melainkan milik PT Golden Seventeen Indonesia (PT.GSI),” terangnya.
Dari dasar itulah Ranto Sinaga meminta kepada PS untuk mengembalikan kerugian, karena tidak menunjukkan itikad baik. Ranto kemudian membuat Laporan Pengaduan terhadap PS ke Polresta Barelang pada (01/03) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. (Panahatan)

