LBH Suara Keadilan Beri Bantuan Hukum Gratis, Syaratnya Surat Keterangan Tidak Mampu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LBH Suara Keadilan Beri Bantuan Hukum Gratis, Syaratnya Surat Keterangan Tidak Mampu

06/Mar/2022 17:20
LBH Suara Keadilan Beri Bantuan Hukum Gratis, Syaratnya Surat Keterangan Tidak Mampu

LBH Suara Keadilan, Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Melawan paradigma mahalnya biaya jasa pendampingan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan hadir memberikan jasa advokasi gratis bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri).

Media ini berkesempatan mewawancarai Ketua LBH Suara Keadilan Abdul Gafar Badai SH di kantornya di Ruko Mega Legenda Blok A3 Nomor 18.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu, silakan datang ke kantor kami atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan dan kita akan berikan bantuan hukum dengan cuma-cuma alias gratis,” jelas Abdul Gafar ke BatamNow.com, Sabtu (05/03/2022).

Dia menjelaskan, LBH Suara Keadilan terbentuk di tahun 2017 dan pada 2021 lulus verifikasi dengan akreditasi C oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“LBH Suara Keadilan sudah dipercaya dalam kerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama bidang Pos Bantuan Hukum,” terangnya.

Syarat mendapatkan jasa advokasi gratis ini cukup mudah.

“Cukup dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan,” ucap Abdul Gafar.

Sekretaris LBH Suara Keadilan, Elisuwita SH mengatakan mereka telah mengadvokasi lebih dari 200 perkara pidana di Pengadilan Negeri Batam sepanjang tahun 2021.

Baca Juga:  BP Batam Sampaikan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021

“Khususnya perkara yang dituntut hukuman 5 tahun ke atas, pengadilan selalu menunjuk LBH Suara Keadilan sebagai pendamping,” imbuhnya.

“Kami berkomitmen tulus dan ikhlas untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan pembayaran cuma-cuma,” tambahnya.

Sementara Bendahara LBH Suara Keadilan, Dedi Susanto SH MH menekankan kehadiran LBH seyogianya lebih menonjolkan sifat bantuannya bukan hak yang didapatkan.

“Artinya pemberian bantuan hukum tergantung pada orang yang bersedia menerima bukan pada nilai atau objek perkara yang perlu mendapatkan,” jelasnya.

Humas LBH Suara Keadilan, Indra Sakti SH MH mengatakan akan selalu mengawasi setiap anggota agar tidak sampai menerima ataupun meminta biaya bantuan hukum.

Selain di Mega Legenda, LBH Suara Keadilan yang beranggotakan 8 pengacara ini juga berkantor di Komplek Orchid Buisness Centre Blok A2 Nomor 10 Batam Center.

Untuk struktur pengurus LBH Suara Keadilan sebagai berikut:

  • Pembina : Abdul Kadir SH MH
  • Pengawas : Firdaus SH
  • Ketua : Abdul Gafar Badai SH
  • Sekretaris : Elisuwita SH
  • Bendahara : Dedi Susanto SH MH
  • Humas : Indra Sakti SH MH. (A)

 

Berita Sebelumnya

Dukung Pembangunan Sirkuit F1 di Bintan, DPR RI: Harus Berdampak Bagi Kesejahteraan Rakyat

Berita Selanjutnya

Khawatirkan Kerusakan Hutan Mangrove di Batam, Walhi Minta Pemerintah Tindak Tegas

Berita Selanjutnya
Terkuak, Semua Dam di Batam Ilegal, Masih Berstatus Hutan Lindung

Khawatirkan Kerusakan Hutan Mangrove di Batam, Walhi Minta Pemerintah Tindak Tegas

Comments 4

  1. Tommy says:
    4 tahun ago

    Saya punya masalah masuk dalam hukum perdata..Bisa di bantu..Trima kasih

    Balas
  2. H Muhammad AH says:
    3 tahun ago

    Saya ingin minta info nomer wa kontak person LBH suara keadilan untuk konsultasi hukum case yang saya alami..terima kasih..

    Balas
  3. Yono says:
    3 tahun ago

    Bisa sambung nowa LBH batam

    Balas
  4. Syamsul Bahri says:
    2 tahun ago

    Kepada yg terhormat ketua LBH beserta jajarannya, mohon maaf bila ada kata yg salah, istri saya selingkuh sampai melakukan perzinahan, setelah ketahuan dan mengakuinya dia melakukan gugat cerai dan berjanji tidak mengajukan hak asuh anak, setelah setelah berjalan 5 bulan dan sidang pembacaan putusan pengadilan sudah selesai, dia berubah pikiran untuk mengajukan hak asuh anak, saya mohon kepada bpk ketua LBH beserta jajarannya, sudilah kiranya membantu saya untuk mendapatkan hak asuh anak, tapi saya memohon maaf saya gak punya apa-apa, saya org susah 🙏, terimakasih kepada bpk ketua LBH beserta jajarannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com