BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (07/03/2022).
Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.
“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tuturnya.
Mengutip detikcom, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan jika saat ini syarat perjalanan dalam negeri masih merujuk pada SE Satgas.
“Saat ini masih merujuk pada SE Nomor 12 tahun 2021, jika ada perubahan baru kami menyesuaikan. Kami menunggu SE Satgas,” ujar dia.
Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 disebutkan pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga menyebutkan pelaku perjalanan harus mengisi e-HAC dengan seluruh moda transportasi.
Sebelumnya jika pelaku perjalanan negatif, namun bergejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (*)