Bandara Hang Nadim Tanpa Tes Covid, Pelabuhan di Batam Masih Menunggu SE Kemenhub - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bandara Hang Nadim Tanpa Tes Covid, Pelabuhan di Batam Masih Menunggu SE Kemenhub

08/Mar/2022 13:58
Jelang Imlek, Belum Ada Extra Flight di Bandara Hang Nadim Batam

Bandara Hang Nadim. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – General Manager (GM) Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam Bambang Soepriono mengatakan pihaknya telah memberlakukan peniadaan syarat tes Covid-19 bagi penumpang yang telah divaksin minimal 2 dosis sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 terbaru.

“Hari ini sudah diberlakukan di Bandara Hang Nadim,” ucap Bambang ke BatamNow.com, Selasa (08/03/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilance Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam Romer Simanungkalit mengatakan kebijakan bebas syarat tes Covid itu masih belum diterapkan di pelabuhan.

“Memang akan seperti itu. Kita menunggu surat dari Kementerian Perhubungan. Tapi akan segera keluar kok,” ujar Romer ke BatamNow.com, Selasa (08/03).

Dia lanjutkan, nantinya para penumpang yang sudah divaksin dua dosis maupun telah booster, hanya perlu menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan SE Kasatgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku efektif per hari ini juga, Selasa (08/03).

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE itu.

Baca Juga:  Dijanjikan Jadi TKI di Malaysia, Sekitar 70 Orang Ditelantarkan di Pulau Tak Berpenghuni

Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sementara bagi PPDN yang masih mendapatkan vaksin 1 dosis, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan menunjukkan hasil tes Covid itu juga berlaku bagi PPDN yang belum divaksinasi karena alasan medis dengan syarat tambahan. “Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelas SE tersebut.

Dalam pelaksanaan SE ini, setiap PPDN dan operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan. (H/LL)

Berita Sebelumnya

Syarat PCR Dihapus, Satgas Akui Mulai Uji Coba Transisi ke Endemi

Berita Selanjutnya

Kemenag: Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari Tunggu SE Satgas

Berita Selanjutnya
Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Kemenag: Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari Tunggu SE Satgas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com