BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, masih menunggu surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru terkait dengan kebijakan masa karantina bagi jemaah umrah yang tiba di Indonesia menjadi hanya 1 hari.
Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, kebijakan pemangkasan masa karantina tersebut tak hanya berlaku bagi jemaah umrah saja, namun juga setiap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.
“Terkait karantina dan lain-lain itu kewenangannya Satgas, jadi monggo nanti komunikasi dengan Satgas, mekanismenya seperti apa, SE-nya bagaimana. Jadi masih menunggu SE yang baru terkait dengan PPLN termasuk umrah,” kata Hilman kepada Kompas.com, Selasa (08/03/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemangkasan masa karantina bagi jemaah umrah maupun PPLN yang tiba di Indonesia menjadi hanya 1 hari merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN,” kata Airlangga saat memaparkan hasil evaluasi PPKM secara daring, Senin (07/03).
Rencananya, aturan tersebut bakal berlaku mulai hari ini dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.
“Mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru untuk pengaturan teknisnya,” ujar Airlangga saat itu.
Berdasarkan data saat ini, ia menjelaskan, jemaah umrah yang baru pulang memiliki positivity rate sebesar 47 persen, baik ketika tes saat tiba di Tanah Air maupun keluar dari karantina.
Untuk itu, setiap jemaah umrah PPLN yang ditemukan positif Covid-19 akan langsung diisolasi.
“Bila ditemukan positif langsung isolasi,” kata Airlangga. (*)