BatamNow.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan Kepala BP Batam agar memerintahkan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi dan Direktur Pengelolaan Lahan supaya menghentikan pemberian izin alokasi lahan pada kawasan hutan lindung.
Sengkarut hutan lindung yang dialokasikan oleh BP Batam ini menjadi satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap BP Batam Tahun 2020 yang di-publish 21 Mei 2021.
Dipaparkan dalam LHP itu, ada sekitar 32 ribu hektare (Ha) hutan lindung berdasarkan rekapitulasi alokasi lahan BP Batam.
Dari jumlah itu, 1.870 Ha sudah HPL dan 578 di dalamnya Ha telah teralokasi.
Kemudian dari 7.341 Ha lagi yang sedang proses HPL, 521 Ha telah teralokasi.
Sisa 25.050 Ha yang peruntukannya tidak HPL juga bahkan telah teralokasi seluas 8.998 Ha. Tidak didasari HPL.
Atas temuan BPK itu, Direktorat Pengelolaan Lahan menjelaskan pengalokasian hutan lindung itu terjadi dikarenakan BP Batam mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, sebelum terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 yang menetapkan lahan-lahan yang masuk kawasan hutan lindung.
Terbaru, 371 kepala keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden, Nongsa, Kota Batam dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Hal itu terungkap saat salah seorang di antaranya hendak mengajukan kredit ke perbankan dengan menjaminkan sertifikat rumahnya. Tak pelak, bank menolak karena bangunan itu berdiri di atas lahan kawasan hutan lindung. Akibatnya, kini ratusan pemilik unit rumah di Perumahan Arira Garden itu panik dan resah setelah mengetahui tanahnya berstatus hutan lindung.
Kepada media, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan sedari 1987 lahan perumahan itu masuk kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 47 Tahun 1987, tertanggal 24 Februari.
“Kemudian terjadi perubahan ke SK Nomor 272 Tahun 2018 yang menyatakan sebagian areal saja yang masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Diberitakan, Perumahan Arira Garden dikembangkan oleh PT Bintang Arira Developtama. Pada 2005, pengembang itu memperoleh lahan 10 hektare untuk pembangunan perumahan itu.
Tahun 2008, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menerbitkan sertifikat dan menyatakan lokasi dimaksud bukan hutan lindung. Berlanjut ke 2010 terbitlah izin mendirikan bangunan (IMB).
Tak menjumpai masalah, para pembeli pun mulai tanda tangan akta jual beli sejak 2012 hingga 2017, sertifikat pun diterima.
Namun pada 2020, barulah disadari bahwa sebagian Perumahan Arira Garden ternyata masuk ke dalam areal hutan lindung. (D)