PN Pontianak Sahkan Pernikahan Beda Agama - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PN Pontianak Sahkan Pernikahan Beda Agama

by BATAM NOW
17/Mar/2022 17:17
AS Segera Sidang Tersangka Bom Bali Hambali

Ilustrasi pengadilan. (F: iStockPhoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengesahkan dan memberikan izin kepada pasangan beda agama di Pontianak untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Dilansir CNN Indonesia, hakim tunggal PN Pontianak, Yamti Agustina, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu RNA (beragama islam) dan M (beragama katolik).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”ujar hakim Yamti dalam putusan perkara nomor:12/Pdt.P/2022/PN Ptk dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/03/2022).

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak,” sambung hakim.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, menurut hakim, para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Adapun dalil-dalil permohonan dimaksud di antaranya menyatakan bahwa para pemohon telah sepakat satu sama lain untuk melaksanakan perkawinan yang telah dilangsungkan pada 19 September 2021 berdasarkan Akta Pernikahan Nomor: 003/AP/BBP/IX/2021.

Baca Juga:  Guntur Romli Sebut Nikah Beda Agama Halal: Pihak yang Mengharamkan Keliru Mengutip Al Quran

Namun, ketika hendak mendaftarkan pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, para pemohon mendapat penolakan karena merupakan pasangan beda agama. Sebab, perkawinan beda agama baru bisa dicatatkan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.

Para pemohon tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan dan tetap pada agamanya masing-masing.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim memandang permohonan para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentangperkawinan beda agama para pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” ucap hakim. (*)

Berita Sebelumnya

Polisi Sita Busur dan Anak Panah dari Teroris Anggota JI di Batam

Berita Selanjutnya

Bamsoet Yakin Tahun Ini Jembatan Babin Groundbreaking, PUPR Bilang Begini

Berita Selanjutnya
Wahyu Utomo: Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Tahap Persiapan. Kerja Sama dengan Singapura Dimungkinkan

Bamsoet Yakin Tahun Ini Jembatan Babin Groundbreaking, PUPR Bilang Begini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com