Warga Penerima Vaksin Sinovac Bisa Dapat Booster Sinopharm - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Warga Penerima Vaksin Sinovac Bisa Dapat Booster Sinopharm

21/Mar/2022 14:01
Siapa Prioritas Vaksin Booster Tahun Depan? Nih Bocorannya!

Ilustrasi vaksin booster. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui regime pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster di Indonesia. Dilansir CNN Indonesia, kini warga penerima vaksin Sinovac dosis satu dan dua boleh menerima booster Sinopharm.

Dengan demikian, masyarakat yang mendapat vaksin primer Sinovac boleh menerima booster dari empat jenis vaksin, antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml), dan Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

Ketetapan itu diatur melalui dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/1641/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster) yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 16 Maret 2022.

“Regimen tambahan vaksin Sinopharm dosis lanjutan atau booster yang dapat diberikan yaitu: primer booster dosis Sinovac (diberikan) Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml Sinopharm (diberikan) Sinopharm dosis penuh atau 0,5 ml,” demikian bunyi ketetapan tersebut dikutip CNNIndonesia.com, Senin (21/03/2022).

Kemenkes menyatakan ketetapan baru itu telah melalui pertimbangan dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 10 Maret lalu, dan juga telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga:  Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Dua Ditangkap

Kemenkes sekaligus mengingatkan, pemberian booster di Indonesia menggunakan dua skema. Pertama pemberian secara homolog, yakni pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kemudian kedua pemberian vaksin secara heterolog, yaitu pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

“Dan vaksinasi dosis primer lengkap tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” ujar Kemenkes.

Adapun untuk ketentuan regimen booster lainnya, rinciannya sebagai berikut. Vaksin primer AstraZeneca maka booster-nya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Selanjutnya, vaksin primer Pfizer, untuk booster-nya bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Lalu vaksin primer Moderna, booster dapat menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), dapat menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml) sebagai booster-nya. (*)

Berita Sebelumnya

HET Migor Curah Ditetapkan Rp 14 Ribu Per Liter, Gubernur Ansar Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying

Berita Selanjutnya

Merespons Surat Gubernur Ansar, Pemerintah Izinkan Pembukaan Seluruh Pintu Masuk Wisman di Kepri

Berita Selanjutnya
Gubernur Hadiri Penanaman Mangrove dan Astindo Joy Bike 2021 di Batam

Merespons Surat Gubernur Ansar, Pemerintah Izinkan Pembukaan Seluruh Pintu Masuk Wisman di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com